Banyak Temuan Didapatkan Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim

By Redaksi 06 Feb 2023, 19:58:50 WIB DPRD Kaltim
Banyak Temuan Didapatkan Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim

ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim mengungkapkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan tidak berjalan secara baiknya tata kelola pertambangan, khususnya pada proses reklamasi dan pasca tambang yakni pada regulasi.

Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan M Udin menerangkan kelemahan sistem pengawasan dari Pemerintah Daerah (Pemda) pada sektor pertambangan yang akhirnya menimbulkan masalah pun bersumber dari minimnya kewenangan yang dimiliki.

"Hal ini merupakan faktor utama yang menjadikan semakin kacaunya pengelolaan tambang batubara yang berdampak secara sosial dan lingkungan di Provinsi Kalimantan Timur," ungkap Udin, usai melaporkan hasil kerja Pansus Investigasi Pertambangan di Rapat Paripurna ke-47 DPRD Kaltim, Senin (6/2/2023).

Baca Lainnya :

Disampaikannya bahwa sangat diperlukan adanya kerja sama semua pihak yaitu pemerintah, aparat penegak hukum, DPRD, akademisi dan masyarakat sipil dalam hal pengawasan dan memperbaiki kebijakan pertambangan sehingga tidak terjadi lagi dampak lingkungan dan sosial.

Sedangkan, perusahaan sebagai salah satu faktor utama yang melakukan praktik-praktik pertambangan yang menaati peraturan dan regulasi yang berlaku sehingga perusahaan lebih bertanggung jawab terhadap perbaikan serta pemulihan ekologis, lingkungan hidup dan sosial.

"Kita inginkan perusahaan itu melakukan praktik pertambangan sesuai aturan, bahkan hal-hal yang substansi dalam pertambangan kerap diabaikan," ungkapnya.

Tetapi, kebalikan dari itu juga terdapat perusahaan yang melakukan praktik di luar dari regulasi, diantaranya Pertama, persoalan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu yang dikeluarkan oleh Pemprov Kaltim yang bertandatangan Gubernur saat ini masih tengah berproses di Polda Kaltim.

Kedua, terkait pencairan dana jaminan reklamasi (jamrek) bahwa terdapat beberapa perusahaan tambang batu bara yang belum melakukan reklamasi secara maksimal yang mengakibatkan beberapa persoalan sosial dan lingkungan.

"Berdasarkan LHP BPK RI perwakilan Provinsi Kalimantan Timur terhadap laporan keuangan Pemprov Kaltim tahun 2021 terdapat temuan. Pertama, nilai jaminan tambang tidak sesuai ketentuan. Kedua, area pasca tambang batu bara yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan," ucap Udin.

Udin menjelaskan bahwa ada sekitar 1.133 IUP yang tidak aktif dan meninggalkan lubang tanpa reklamasi. Serta ada sekitar 272 IUP yang tidak aktif namun masih memiliki jaminan yang tidak dilakukan pencairan reklamasi. Bahkan, ia menyebutkan ada potensi kerugian Rp10,9 Miliar atas perusahaan jamrek atau pasca tambang yang telah kedaluarsa meninggalkan reklamasi.

Bahkan, potensi kerugian negara sebesar Rp199,9 miliar atas penambangan batu bara tanpa izin.

"Yang pasti kita tidak akan 'masuk angin' (terkena suap) dengan hal ini kita akan terus mengawal kasus pertambangan di Kaltim," tegasnya. (Ar/Adv) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.