- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Legalitas Diutamakan, Pedagang Kopi Keliling Bontang Didorong Masuk Program Pembinaan Usaha
.jpg)
Keterangan Gambar : Legalitas Diutamakan, Pedagang Kopi Keliling Bontang Didorong Masuk Program Pembinaan Usaha
ANALOGNEWS.id, BONTANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mendorong para pedagang kopi keliling untuk segera mengurus legalitas usahanya. Langkah ini penting agar mereka dapat mengakses berbagai program pembinaan, pendampingan, dan bantuan pemerintah.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan jumlah pedagang kopi keliling di Bontang terus bertambah, namun sebagian besar belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Padahal, legalitas merupakan syarat utama bagi pemerintah untuk memberikan perlindungan dan dukungan usaha.
“Kalau mereka punya legalitas, nanti untuk pembinaan atau bantuan usaha itu lebih mudah diberikan. Jadi bukan hanya sekadar formalitas,” ujar Idrus, Kamis (6/11/2025).
Baca Lainnya :
- Cegah Penyalahgunaan Data Usaha, DPMPTSP Bontang Perketat Penerbitan NIB0
- Playground di MPP Bontang, Bukti Layanan Publik Kini Makin Ramah Keluarga0
- Revisi RTRW Jadi Kunci, DPMPTSP Bontang Siapkan Lompatan Investasi Industri Hilir0
- Revisi RTRW Jadi Kunci, DPMPTSP Bontang Siapkan Lompatan Investasi Industri Hilir0
- Wali Kota Bontang Tekankan Peningkatan Kualitas Layanan Publik Saat Sidak ke DPMPTSP0
Idrus menegaskan proses pengurusan NIB sangat mudah dan tidak membutuhkan biaya. Untuk pelaku usaha baru, penerbitan NIB bahkan hanya memerlukan waktu sekitar lima menit.
Sementara bagi pedagang yang ingin menambah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), prosesnya sedikit lebih lama.
“Kalau menambah KBLI itu sekitar tiga hari, karena ada penyesuaian data usahanya,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya berharap para pedagang kopi keliling lebih proaktif mengurus legalitas usahanya, baik dengan datang langsung ke kantor DPMPTSP maupun menggunakan layanan online.
“Mereka hanya perlu datang atau urus lewat online, yang penting usahanya terdata. Dengan begitu, mereka bisa lebih terlindungi dan mendapat peluang pengembangan usaha,” pungkasnya. (Adv)










.jpg)
