- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Cegah Penyalahgunaan Data Usaha, DPMPTSP Bontang Perketat Penerbitan NIB

Keterangan Gambar : Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus
ANALOGNEWS.id, BONTANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mulai memperketat proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) setelah maraknya temuan penyalahgunaan dokumen tersebut sepanjang tahun lalu.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan kondisi tersebut membuat pemerintah perlu mengambil langkah pembenahan agar data pelaku usaha kembali tertib dan valid.
“Banyak yang mengurus NIB hanya untuk memanfaatkan bantuan. Karena itu tahun ini kami perketat setelah koordinasi dengan DKUMPP,” ujarnya saat ditemui di kantor DPMPTSP belum lama ini.
Baca Lainnya :
- Playground di MPP Bontang, Bukti Layanan Publik Kini Makin Ramah Keluarga0
- Revisi RTRW Jadi Kunci, DPMPTSP Bontang Siapkan Lompatan Investasi Industri Hilir0
- Revisi RTRW Jadi Kunci, DPMPTSP Bontang Siapkan Lompatan Investasi Industri Hilir0
- Wali Kota Bontang Tekankan Peningkatan Kualitas Layanan Publik Saat Sidak ke DPMPTSP0
- DPMPTSP Bontang Perkuat Pengelolaan Data untuk Dukung Implementasi Satu Data Indonesia0
Idrus menegaskan NIB bukanlah izin usaha, melainkan identitas resmi bagi pelaku usaha. Di dalamnya tercantum Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang menjelaskan jenis kegiatan usaha yang dijalankan.
“NIB itu seperti KTP bagi pelaku usaha. Jadi jangan salah kaprah. Fungsinya sebagai identitas usaha, bukan izin usaha,” tegasnya.
Ia menambahkan satu NIB dapat memuat lebih dari satu jenis usaha. Bila ada penambahan unit usaha, pelaku tidak perlu membuat NIB baru, hanya perlu memperbarui data KBLI.
“Kalau punya beberapa usaha, tidak perlu NIB berbeda. Tinggal tambah KBLI saja,” jelasnya.
DPMPTSP Bontang mengimbau masyarakat memahami mekanisme penerbitan dan fungsi NIB dengan benar. Pelaku usaha diminta melaporkan setiap penambahan jenis usaha untuk memperbarui KBLI agar data usaha tercatat sesuai kondisi lapangan.
Pengetatan ini juga dilakukan untuk menyesuaikan regulasi terbaru. Setelah sebelumnya mengacu pada PP No. 5 Tahun 2021, sistem perizinan kini mengikuti PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Selain itu, aplikasi perizinan dari BKPM turut diperbarui dengan fitur yang lebih detail.
“Saat ini BKPM sedang melakukan sosialisasi ke seluruh daerah terkait aplikasi barunya,” tukasnya. (Adv)










.jpg)
