- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Cegah Penyalahgunaan Data Usaha, DPMPTSP Bontang Perketat Penerbitan NIB

Keterangan Gambar : Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus
ANALOGNEWS.id, BONTANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mulai memperketat proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) setelah maraknya temuan penyalahgunaan dokumen tersebut sepanjang tahun lalu.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan kondisi tersebut membuat pemerintah perlu mengambil langkah pembenahan agar data pelaku usaha kembali tertib dan valid.
“Banyak yang mengurus NIB hanya untuk memanfaatkan bantuan. Karena itu tahun ini kami perketat setelah koordinasi dengan DKUMPP,” ujarnya saat ditemui di kantor DPMPTSP belum lama ini.
Baca Lainnya :
- Playground di MPP Bontang, Bukti Layanan Publik Kini Makin Ramah Keluarga0
- Revisi RTRW Jadi Kunci, DPMPTSP Bontang Siapkan Lompatan Investasi Industri Hilir0
- Revisi RTRW Jadi Kunci, DPMPTSP Bontang Siapkan Lompatan Investasi Industri Hilir0
- Wali Kota Bontang Tekankan Peningkatan Kualitas Layanan Publik Saat Sidak ke DPMPTSP0
- DPMPTSP Bontang Perkuat Pengelolaan Data untuk Dukung Implementasi Satu Data Indonesia0
Idrus menegaskan NIB bukanlah izin usaha, melainkan identitas resmi bagi pelaku usaha. Di dalamnya tercantum Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang menjelaskan jenis kegiatan usaha yang dijalankan.
“NIB itu seperti KTP bagi pelaku usaha. Jadi jangan salah kaprah. Fungsinya sebagai identitas usaha, bukan izin usaha,” tegasnya.
Ia menambahkan satu NIB dapat memuat lebih dari satu jenis usaha. Bila ada penambahan unit usaha, pelaku tidak perlu membuat NIB baru, hanya perlu memperbarui data KBLI.
“Kalau punya beberapa usaha, tidak perlu NIB berbeda. Tinggal tambah KBLI saja,” jelasnya.
DPMPTSP Bontang mengimbau masyarakat memahami mekanisme penerbitan dan fungsi NIB dengan benar. Pelaku usaha diminta melaporkan setiap penambahan jenis usaha untuk memperbarui KBLI agar data usaha tercatat sesuai kondisi lapangan.
Pengetatan ini juga dilakukan untuk menyesuaikan regulasi terbaru. Setelah sebelumnya mengacu pada PP No. 5 Tahun 2021, sistem perizinan kini mengikuti PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Selain itu, aplikasi perizinan dari BKPM turut diperbarui dengan fitur yang lebih detail.
“Saat ini BKPM sedang melakukan sosialisasi ke seluruh daerah terkait aplikasi barunya,” tukasnya. (Adv)










.jpg)
