- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Layanan Tenant Dinas Lingkungan Hidup di DPM-PTSP Bontang

ANALOG NEWS - Dinas Lingkungan Hidup Kota Bontang memperkenalkan berbagai layanan baru untuk masyarakat dan pelaku usaha, yang bertujuan untuk meningkatkan kepedulian dan tanggung jawab terhadap lingkungan.
Menurut Kepala DPM-PTSP Bontang, Aspiannur, layanan-layanan ini dihadirkan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi serta pengurusan izin terkait lingkungan hidup.
Layanan pertama adalah Layanan Persetujuan Lingkungan, yang menjadi persyaratan dasar untuk penerbitan izin usaha atau persetujuan pemerintah.
Baca Lainnya :
- Soal Reklame Rokok, Ini Kata DPM-PTSP Bontang0
- Langkah Prosedur Izin Reklame DPM-PTSP Bontang0
- Beragam Bentuk Pelayanan DPM-PTSP Bontang0
- DPM-PTSP Bontang Terima Kunjungan Kementerian Investasi0
- DPMPTSP Bontang Beri Solusi dari Keluhan Pelaku UMKM0
Setiap kegiatan yang memiliki dampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen seperti SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL.
Masyarakat dan pelaku usaha dapat menghubungi layanan ini melalui email amdal.dlhbontang@gmail.com atau telepon 0813 5227 2125.
Selanjutnya, terdapat Layanan Persetujuan Teknis dan SLO.
Layanan ini diperlukan dalam penyusunan dokumen lingkungan, terutama bagi usaha yang memerlukan pengelolaan limbah atau emisi.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat dihubungi melalui email ppkl.jpl@gmail.com atau telepon 0813 5035 9004.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Bontang juga menyediakan Layanan Pengaduan Dugaan Pencemaran & Kerusakan Lingkungan, yang memungkinkan masyarakat untuk melaporkan dugaan pencemaran lingkungan secara langsung.
Pengaduan bisa disampaikan melalui Pos P3SLH, telepon, SMS, atau media sosial. Kontak yang bisa dihubungi adalah pkl.phlbontang@gmail.com atau telepon 0812 5112 3993.
Bagi ASN dan calon pengantin, tersedia Layanan Surat Keterangan Penanaman Pohon, yang dapat diakses melalui pihak kelurahan.
Layanan ini bertujuan untuk mendukung program penghijauan kota. Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi email ppkl.jpl@gmail.com atau telepon 0821 5809 8344.
Terakhir, Layanan Penerimaan Retribusi Persampahan/Kebersihan ditujukan bagi pelaku usaha atau masyarakat umum untuk memudahkan pembayaran retribusi persampahan atau kebersihan.
Kontak untuk layanan ini adalah bidangkebersihandlhbontang@gmail.com atau telepon 0812 5069 3827.
Aspiannur menekankan pentingnya layanan-layanan ini untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Bontang.
Dengan adanya layanan-layanan ini, diharapkan masyarakat lebih aktif dalam berpartisipasi menjaga lingkungan sekitar. (ADV)










.jpg)
