- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Layanan Tenant Dinas Lingkungan Hidup di DPM-PTSP Bontang

ANALOG NEWS - Dinas Lingkungan Hidup Kota Bontang memperkenalkan berbagai layanan baru untuk masyarakat dan pelaku usaha, yang bertujuan untuk meningkatkan kepedulian dan tanggung jawab terhadap lingkungan.
Menurut Kepala DPM-PTSP Bontang, Aspiannur, layanan-layanan ini dihadirkan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi serta pengurusan izin terkait lingkungan hidup.
Layanan pertama adalah Layanan Persetujuan Lingkungan, yang menjadi persyaratan dasar untuk penerbitan izin usaha atau persetujuan pemerintah.
Baca Lainnya :
- Soal Reklame Rokok, Ini Kata DPM-PTSP Bontang0
- Langkah Prosedur Izin Reklame DPM-PTSP Bontang0
- Beragam Bentuk Pelayanan DPM-PTSP Bontang0
- DPM-PTSP Bontang Terima Kunjungan Kementerian Investasi0
- DPMPTSP Bontang Beri Solusi dari Keluhan Pelaku UMKM0
Setiap kegiatan yang memiliki dampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen seperti SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL.
Masyarakat dan pelaku usaha dapat menghubungi layanan ini melalui email amdal.dlhbontang@gmail.com atau telepon 0813 5227 2125.
Selanjutnya, terdapat Layanan Persetujuan Teknis dan SLO.
Layanan ini diperlukan dalam penyusunan dokumen lingkungan, terutama bagi usaha yang memerlukan pengelolaan limbah atau emisi.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat dihubungi melalui email ppkl.jpl@gmail.com atau telepon 0813 5035 9004.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Bontang juga menyediakan Layanan Pengaduan Dugaan Pencemaran & Kerusakan Lingkungan, yang memungkinkan masyarakat untuk melaporkan dugaan pencemaran lingkungan secara langsung.
Pengaduan bisa disampaikan melalui Pos P3SLH, telepon, SMS, atau media sosial. Kontak yang bisa dihubungi adalah pkl.phlbontang@gmail.com atau telepon 0812 5112 3993.
Bagi ASN dan calon pengantin, tersedia Layanan Surat Keterangan Penanaman Pohon, yang dapat diakses melalui pihak kelurahan.
Layanan ini bertujuan untuk mendukung program penghijauan kota. Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi email ppkl.jpl@gmail.com atau telepon 0821 5809 8344.
Terakhir, Layanan Penerimaan Retribusi Persampahan/Kebersihan ditujukan bagi pelaku usaha atau masyarakat umum untuk memudahkan pembayaran retribusi persampahan atau kebersihan.
Kontak untuk layanan ini adalah bidangkebersihandlhbontang@gmail.com atau telepon 0812 5069 3827.
Aspiannur menekankan pentingnya layanan-layanan ini untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Bontang.
Dengan adanya layanan-layanan ini, diharapkan masyarakat lebih aktif dalam berpartisipasi menjaga lingkungan sekitar. (ADV)










.jpg)
