- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Soal Reklame Rokok, Ini Kata DPM-PTSP Bontang
_(14)_18.jpg)
ANALOG NEWS - Beberapa waktu lalu, reklame rokok marak terpasang di pinggir jalan di Kota Bontang. Meski begitu, hal ini diperbolehkan berdasarkan Perwali Kota Bontang Nomor 7/2017 tentang Pengendalian Penyelenggaraan Reklame Rokok.
Dalam lampiran Perwali tersebut, terdapat 14 lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan reklame rokok, di antaranya adalah Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada, Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Imam Bonjol, Jalan KS Tubun, Jalan Pattimura, Jalan Awang Long, Jalan Pangeran Suryanata, Jalan MH Thamrin, Jalan Parikesit, Jalan RE Martadinata, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Slamet Riyadi, dan Jalan Cipto Mangunkusumo.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang, Aspiannur, menyatakan bahwa reklame rokok diperbolehkan dipasang di lokasi-lokasi tertentu.
Baca Lainnya :
- Langkah Prosedur Izin Reklame DPM-PTSP Bontang0
- Beragam Bentuk Pelayanan DPM-PTSP Bontang0
- DPM-PTSP Bontang Terima Kunjungan Kementerian Investasi0
- DPMPTSP Bontang Beri Solusi dari Keluhan Pelaku UMKM0
- DPM-PTSP Bontang Buka Tenant Pelayanan Dinas Kesehatan0
“Untuk reklame rokok di Jalan Pattimura itu sudah sesuai dengan izinnya. Mereka (pemilik) punya izin menempatkan di dua titik lain yaitu Jalan Imam Bonjol dan Jalan Cipto Mangunkusumo. Izinnya keluar 3 April kemarin,” kata Aspiannur.
Namun, jika ditemukan reklame yang terpasang tidak sesuai izin penempatan, pihak terkait, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), akan melepasnya.
Peraturan tersebut tidak menabrak Perwali 56/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kawasan Tanpa Asap Rokok.
Dalam penyelenggaraan reklame rokok, ada ketentuan untuk tidak diletakkan di kawasan tanpa asap rokok, kecuali pada tempat penjualan produk tembakau.
Ukuran reklame di tempat tersebut pun tidak boleh melebihi tiga meter persegi.
“Saya kira tidak menabrak perwali kawasan tanpa asap rokok. Karena ada klausul terkait hal tersebut dan dijelaskan lebih rinci soal pemasangannya,” sebut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang, Syahruddin.
Ia menjelaskan, retribusi dari reklame rokok dinilai potensial.
Namun, hal itu semestinya juga mempertimbangkan kebijakan dari bidang kesehatan.
“Bidang kesehatan ini jadi salah satu prioritas pemerintah, apalagi dengan Bontang sebagai kota layak anak,” jelas Syahruddin.
Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan pembahasan dengan stakeholder terkait, agar kebijakan yang ada dalam bidang pendapatan daerah tidak kontradiktif dengan kebijakan lain, khususnya dalam bidang kesehatan.
“Kami sudah ada agenda dengan pihak lain untuk membahas hal ini,” tutupnya. (ADV)










.jpg)
