- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Komisi I DPRD PPU Usul Audit Izin Usaha di Sekitar IKN

Keterangan Gambar : Mahyuddin, anggota Komisi I DPRD PPU
ANALOGNEWS.id, PPU - Geliat investasi di kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) terus meningkat. Namun, di tengah derasnya arus masuk pelaku usaha, Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU) meminta pemerintah daerah melakukan langkah tegas dengan mengaudit kembali seluruh perizinan usaha, terutama di wilayah yang berdekatan langsung dengan proyek pembangunan IKN.
“Kami juga usulkan agar ada audit izin secara menyeluruh, terutama yang dekat-dekat IKN. Karena bisa jadi ada yang izin belum lengkap tapi sudah beroperasi,” ujar Mahyuddin, anggota Komisi I DPRD PPU, akhir pekan lalu.
Baca Lainnya :
- DPRD PPU Dorong Pemerintah Beri Dukungan untuk Tingkatkan Usaha Ikan Asin Masyarakat Lokal0
- DPRD PPU Soroti Kendala Modal dan Pengetahuan Masyarakat Pesisir untuk Kembangkan Usaha0
- Komisi I DPRD PPU Desak Pengawasan Ketat Terhadap Aktivitas Usaha Tak Berizin0
- DPRD PPU Dorong Pemerintah Daerah Lebih Proaktif Dukung Pengusaha Ikan Asin di Pesisir0
- DPRD PPU Soroti Minimnya Koordinasi Teknis dalam Pengawasan Perizinan Usaha0
Mahyuddin menilai audit izin menjadi langkah penting agar pembangunan tidak berjalan secara liar dan tetap mengikuti tata kelola perizinan yang sesuai. Menurut dia, kawasan PPU kini menjadi target investasi besar-besaran, namun tidak sedikit dari perusahaan yang terindikasi belum melengkapi seluruh dokumen perizinannya. Beberapa bahkan sudah mulai beroperasi di lapangan.
“Kami kadang juga minta data siapa saja yang sudah punya izin, lalu kami cek ke lapangan. Kalau ada yang belum punya izin lengkap tapi sudah jalan, ya kami minta dihentikan dulu sampai izinnya lengkap,” katanya.
Namun, ia tak menampik bahwa penertiban aktivitas usaha tanpa izin juga tidak mudah. Di beberapa kasus, saat Komisi I merekomendasikan penghentian operasional perusahaan, muncul resistensi dari masyarakat yang sudah bekerja di perusahaan tersebut. Situasi itu, kata Mahyuddin, menjadi dilema tersendiri bagi pengawasan di tingkat daerah.
“Tapi kadang juga dilematis, karena kalau ditutup, masyarakat yang kerja di situ bisa protes. Jadi memang harus hati-hati juga,” ujarnya.
Mahyuddin menegaskan posisi DPRD dalam persoalan ini. Ia menyatakan Komisi I tetap memprioritaskan penegakan aturan dan memastikan semua kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi. Namun, ia juga mengingatkan agar langkah pembenahan izin tidak menimbulkan dampak sosial terhadap masyarakat lokal yang menggantungkan hidup pada lapangan kerja tersebut.
“Di satu sisi, kami ingin semua berjalan sesuai aturan. Tapi di sisi lain, jangan sampai masyarakat yang kerja di situ kehilangan pekerjaan,” kata dia.
Komisi I selama ini menjadi salah satu garda pengawas kebijakan perizinan usaha di PPU, khususnya yang berhubungan dengan kesesuaian tata ruang, izin lingkungan, dan dokumen teknis lainnya. Mereka secara rutin melakukan verifikasi silang antara data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan temuan di lapangan.










.jpg)
