- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Komisi I DPRD PPU Usul Audit Izin Usaha di Sekitar IKN

Keterangan Gambar : Mahyuddin, anggota Komisi I DPRD PPU
ANALOGNEWS.id, PPU - Geliat investasi di kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) terus meningkat. Namun, di tengah derasnya arus masuk pelaku usaha, Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU) meminta pemerintah daerah melakukan langkah tegas dengan mengaudit kembali seluruh perizinan usaha, terutama di wilayah yang berdekatan langsung dengan proyek pembangunan IKN.
“Kami juga usulkan agar ada audit izin secara menyeluruh, terutama yang dekat-dekat IKN. Karena bisa jadi ada yang izin belum lengkap tapi sudah beroperasi,” ujar Mahyuddin, anggota Komisi I DPRD PPU, akhir pekan lalu.
Baca Lainnya :
- DPRD PPU Dorong Pemerintah Beri Dukungan untuk Tingkatkan Usaha Ikan Asin Masyarakat Lokal0
- DPRD PPU Soroti Kendala Modal dan Pengetahuan Masyarakat Pesisir untuk Kembangkan Usaha0
- Komisi I DPRD PPU Desak Pengawasan Ketat Terhadap Aktivitas Usaha Tak Berizin0
- DPRD PPU Dorong Pemerintah Daerah Lebih Proaktif Dukung Pengusaha Ikan Asin di Pesisir0
- DPRD PPU Soroti Minimnya Koordinasi Teknis dalam Pengawasan Perizinan Usaha0
Mahyuddin menilai audit izin menjadi langkah penting agar pembangunan tidak berjalan secara liar dan tetap mengikuti tata kelola perizinan yang sesuai. Menurut dia, kawasan PPU kini menjadi target investasi besar-besaran, namun tidak sedikit dari perusahaan yang terindikasi belum melengkapi seluruh dokumen perizinannya. Beberapa bahkan sudah mulai beroperasi di lapangan.
“Kami kadang juga minta data siapa saja yang sudah punya izin, lalu kami cek ke lapangan. Kalau ada yang belum punya izin lengkap tapi sudah jalan, ya kami minta dihentikan dulu sampai izinnya lengkap,” katanya.
Namun, ia tak menampik bahwa penertiban aktivitas usaha tanpa izin juga tidak mudah. Di beberapa kasus, saat Komisi I merekomendasikan penghentian operasional perusahaan, muncul resistensi dari masyarakat yang sudah bekerja di perusahaan tersebut. Situasi itu, kata Mahyuddin, menjadi dilema tersendiri bagi pengawasan di tingkat daerah.
“Tapi kadang juga dilematis, karena kalau ditutup, masyarakat yang kerja di situ bisa protes. Jadi memang harus hati-hati juga,” ujarnya.
Mahyuddin menegaskan posisi DPRD dalam persoalan ini. Ia menyatakan Komisi I tetap memprioritaskan penegakan aturan dan memastikan semua kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi. Namun, ia juga mengingatkan agar langkah pembenahan izin tidak menimbulkan dampak sosial terhadap masyarakat lokal yang menggantungkan hidup pada lapangan kerja tersebut.
“Di satu sisi, kami ingin semua berjalan sesuai aturan. Tapi di sisi lain, jangan sampai masyarakat yang kerja di situ kehilangan pekerjaan,” kata dia.
Komisi I selama ini menjadi salah satu garda pengawas kebijakan perizinan usaha di PPU, khususnya yang berhubungan dengan kesesuaian tata ruang, izin lingkungan, dan dokumen teknis lainnya. Mereka secara rutin melakukan verifikasi silang antara data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan temuan di lapangan.










.jpg)
