Komisi I DPRD Bontang Mediasi Perselisihan Tenaga Kerja dan Perusahaan

By Redaksi 05 Des 2023, 00:01:09 WIB DPRD Bontang
Komisi I DPRD Bontang Mediasi Perselisihan Tenaga Kerja dan Perusahaan

Keterangan Gambar : Ketua Komisi I DPRD Bontany, Muslimin


ANALOGNEWS.id, BONTANG - Komisi I DPRD Bontang memediasi perselisihan perusahaan dengan tenaga kerja. Ketua Komisi I, Muslimin menyebut pihaknya menerima dua aduan perselisihan. 

Yakni, soal penyerapan naker di beberapa perusahaan yang minim dan keterlambatan pembayaran gaji.

Dia menyampaikan, seharusnya aduan seperti tidak akan ada jika perusahaan merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja di Kota Bontang.

Baca Lainnya :

"Namun sejauh ini masih banyak perusahaan yang tidak mentaati aturan tersebut," kata Sekertatis Golkar Bontang itu. 

Dia mengatakan, tugasnya sebagai wakil rakyat adalah memastikan semua regulasi itu dijalankan dan mengawal agar hak para pekerja terpenuhi. 

"Tugas kita bersama mengawasi, karena sudah jelas aturan menyebut jika mereka harus mempekerjakan 75 persen tenaga kerja lokal," ujar dia. 

Dia bilang, meskipun aturan itu telah isosialisasikan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), namun tetap masih ada perusahaan yang belum menerapkannya. 

Untuk itu butuh pengawasan yang lebih. Apalagi terkait keterlambatan pembayaran gaji. 

Muslimin menyampaikan bahwa pentingnya komunikasi terbuka antara perusahaan dengan pegawai itu adalah hal penting untuk menghindari sesuatu hal yang tidak diinginkan. 

Lebih lanjut, ia menekankan, pihaknya hanya memberikann mediasi sebagai respon terhadap laporan masyarakat.

"Kami hanya sebagai mediator dan kemudian memberikan solusi namun tidak dapat bertindak lebih jauh," 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.