Klinik Satelit 3 RS PKT Tak Layani Pasien BPJS, Dewan Panggil Semua Pihak

By Redaksi 04 Des 2023, 23:16:15 WIB DPRD Bontang
Klinik Satelit 3 RS PKT Tak Layani Pasien BPJS, Dewan Panggil Semua Pihak

Keterangan Gambar : RDP DPRD bersama pihak RSUD Taman Husada, RS Amalia, RS Pupuk Kaltim, Klinik Satelit 3, Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan (PKFI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan BPJS Kota Bontang. (L)


ANALOGNEWS.id, BONTANG - DPRD Bontang mendapat keluhan masyarakat terkait fasilitas kesehatan (Faskes) yang tak melayani pasien BPJS Kesehatan. 

Ketua Komisi DPRD Bontang Muslimin mengatakan, dirinya menerima keluhan mengenai perubahan aturan penggunaan BPJS di fasilitas kesehatan (faskes) di Klinik Satelit 3 Rumah Sakit Pupuk Kaltim (RSPKT) 

Pihaknya pun gerak cepat memanggil semua pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). 

Baca Lainnya :

Hadir dalam RDP yang digelar Senin (4/12/2023) menghadirkan pihak RSUD Taman Husada, RS Amalia, RS Pupuk Kaltim, Klinik Satelit 3, Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan (PKFI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan BPJS Kota Bontang 

Dalam rapat itu, Muslimin menanyakan dasar regulasi yang mengatur pembaharuan aturan tersebut, berasal dari Dinas Kesehatan Bontang atau klinik itu sendiri.

Dia menyebut banyak keluhan yang ia dapat dari masyarakat. Bahkan, dia mengalami langsung. "Saya kemarin merasakan sendiri jadi pas saya mau daftar, saya disuruh baca aturan terbaru dimana klinik satelit 3 tidak lagi melayani pasien BPJS dan yang bertanda di bawahnya adalah Dinkes Bontang," beber Muslimin. 

Kepala Klinik Satelit 3, Dian yang hadir dalam RDP itu menyampaikan, bahwa klinik tak lagi melayani pasien BPJS Kesehatan sejak 1 September 2023. Alasannya, dia ungkapkan menyesuaikan regulasi yang telah ditetapkan.

Dia bilang, hal ini sesuai hasil resume visitasi perijinan dari Dinkes Kota Bontang yang menyatakan tidak diperkenankan melayani. "Karena Klinik Satelit 3 adalah Klinik Utama bukan Pratama," jelasnya.

Keterangan itu diperkuat dengan pernyataan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Bontang Hamid yang menjelaskan bahwa pencabutan izin dilakukan karena Kilinik Satelit 3 masum kategori Klinik Utama yang berfungsi untuk pelayanan kesehatan lanjutan bukan pelayanan dasar.

Dan setelah berubah status menjadi utama, belum mengajukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan. "Tapi nanti jika sudah bekerjasama, maka untuk pengobatan lanjutan, pasien BPJS bisa ke Klinik Satelit 3," ujar Hamid. (*) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.