- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Jadi Pengedar Sabu, Pemuda 18 Tahun di Bontang Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : Jadi Pengedar Sabu, Pemuda 18 Tahun di Bontang Ditangkap Polisi
ANALOGNEWS.id, BONTANG - Seorang pemuda yang diduga merupakan pengedar sabu di Kota Bontang, Kalimantan Timur ditangkap polisi. Dari tangan pelaku, polisi menemukan paket sabu siap edar.
Pelaku DM (18) ditangkap pada Kamis, 18 April 2024 sekira pukul 01.00 Wita. Saat digeledah, polisi menemukan empat paket sabu dengan total berat 3,09 gram.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Kemudian tim dari Sareskoba melakukan penyelidikan di lokasi.
Baca Lainnya :
- Momen Haru di Buka Puasa Bersama Bupati Edi Damansyah, Ibu Hamil Menangkan Hadiah Umrah0
- Polres Bontang Tangkap Lima Pengedar Narkoba 0
- Gedung Ekraf dan Taman Kota Raja Jadi Prioritas Pembangunan DPU Kukar 0
- Pemprov Kaltim Buka Pendaftaran Beasiswa 2024 untuk 31 Ribu Orang0
- Tinjau Penanganan Longsor di Kalumpang, PUPR Pemprov Sulbar Ajak Masyarakat Lebih Waspada Cuaca Ekst0
"Di lokasi anggota mencurigai seseorang, kemudian diamankan. Setelah digeledah, ditemukan barang bukti yang diduga sabu," jelasnya.
Kini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)










.jpg)
