- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Jadi Pengedar Sabu, Pemuda 18 Tahun di Bontang Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : Jadi Pengedar Sabu, Pemuda 18 Tahun di Bontang Ditangkap Polisi
ANALOGNEWS.id, BONTANG - Seorang pemuda yang diduga merupakan pengedar sabu di Kota Bontang, Kalimantan Timur ditangkap polisi. Dari tangan pelaku, polisi menemukan paket sabu siap edar.
Pelaku DM (18) ditangkap pada Kamis, 18 April 2024 sekira pukul 01.00 Wita. Saat digeledah, polisi menemukan empat paket sabu dengan total berat 3,09 gram.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Kemudian tim dari Sareskoba melakukan penyelidikan di lokasi.
Baca Lainnya :
- Momen Haru di Buka Puasa Bersama Bupati Edi Damansyah, Ibu Hamil Menangkan Hadiah Umrah0
- Polres Bontang Tangkap Lima Pengedar Narkoba 0
- Gedung Ekraf dan Taman Kota Raja Jadi Prioritas Pembangunan DPU Kukar 0
- Pemprov Kaltim Buka Pendaftaran Beasiswa 2024 untuk 31 Ribu Orang0
- Tinjau Penanganan Longsor di Kalumpang, PUPR Pemprov Sulbar Ajak Masyarakat Lebih Waspada Cuaca Ekst0
"Di lokasi anggota mencurigai seseorang, kemudian diamankan. Setelah digeledah, ditemukan barang bukti yang diduga sabu," jelasnya.
Kini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)










.jpg)
