- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Empat Raperda Diusulkan Di Luar Propemperda

ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim usulkan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2023.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Salehuddin mengungkapkan empat raperda itu merupakan propemperda yang belum tuntas pada 2022.
Untuk diketahui beberapa raperda itu yakni Raperda Perubahan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perangkat Daerah Provinsi Kaltim, Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, Pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim tahun 2022-2042.
Baca Lainnya :
- Pansus Investigasi Pertambangan Sambangi BPK Perwakilan Kaltim0
- DPRD Kaltim Bentuk Empat Pansus Baru0
- Bapemperda Inisiasi Pembentukan Perda Desa Adat0
- Dorong Sektor UMKM Komisi II Harap Pemerintah Daerah Mulai Petakan Potensi 0
- Wakil Dewan Kaltim Minta Seluruh Honorer Diangkat Jadi PPPK0
Salehuddin mengungkapkan sejumlah raperda yang diusulkan kembali pada 2023 bukan berarti para tim pembahas baik Panitia Khusus (Pansus) maupun Komisi yang membidangi tidak bekerja selama diberikan kesempatan dalam masa kerjanya.
Akan tetapi kendala itu justru datang dari proses tahapan yang tak dapat diintervensi oleh pihaknya menjadi salah satu faktor sehingga mau tidak mau pembahasan rapeda melewati tahun yang seharusnya menjadi target.
"Seperti RTRW kemarin pansus sudah bahas tuntas sebelum 2023, sayangnya kami meminta persetujuan substansi itu cukup lama sehingga kesannya lewat tahun," ucapnya Rabu (22/2/2023).
Sementara tiga raperda lainnya seperti Raperda Perubahan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perangkat Daerah Provinsi Kaltim, Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, Pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah, ditegaskan Salehuddin telah tuntas dibahas, hanya saja dalam tahap fasilitasi mengalami keterlambatan dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Jadi semua itu dari kami DPRD Kaltim sudah selesai tugasnya, tapi ini hanya berbicara tentang proses yang harus dilalui," ujarnya.
Sehingga konsekuensi yang harus diterima, Bapemperda DPRD Kaltim wajib kembali mengusulkan 4 raperda itu di tahun 2023 namun di luar dari 11 Propemperda 2023. (Ar/Adv)










.jpg)
