- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Bapemperda Inisiasi Pembentukan Perda Desa Adat

ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Rusman Ya'qub akan konsen terhadap pembentukan regulasi terhadap Desa Adat yang ada di Kaltim, ia mengakui selama ini belum ada aturan yang terbentuk sebagai payung hukum terhadap pengakuan Desa Adat.
Untuk diketahui pada Kamis (2/3/2023) sejumlah Akademisi dari Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman (Unmul) menyambangi DPRD Kaltim untuk menemui Bapemperda, tujuannya guna menyampaikan pandangan terhadap temuan analisa yang telah dilakukan, yaitu mengenai pengakuan Desa Adat.
Rusman mengakui selama ini mengenai aturan terhadap pengakuan Desa Adat sempat terlupakan, maka dari itu pihaknya turut mengapresiasi usulan atau rekomendasi dari sejumlah dosen yang sempat mengunjungi pihaknya.
Baca Lainnya :
- Dorong Sektor UMKM Komisi II Harap Pemerintah Daerah Mulai Petakan Potensi 0
- Wakil Dewan Kaltim Minta Seluruh Honorer Diangkat Jadi PPPK0
- Penyediaan Pupuk Subsidi Tingkatkan Produktivitas Petani0
- Realisasi Pembangunan Bendungan Telake Berpotensi Tingkatkan Program Pertanian0
- Komisi III Belum Terima Hasil Fasilitasi Kemendagri Terhadap Pencabutan Dua Perda0
"Jadi kami akan mengakomodir dan menerima usulan dari temuan akademis mereka (dosen) yang sudah disampaikan tadi," ucapnya.
Selanjutnya ia meminta kepada para akademisi tersebut suapaya dapat memperkuat kajian akademis dari temuan yang ada, sehingga ke depan pihaknya akan bersinergi dengan akademisi untuk dapat lebih serius membentuk regulasi yang dimaksud.
"Tadi kami setelah menerima kemudian kami meminta supaya mereka dapat memperkuat kajian akademisnya," jelas Rusman.
Selain itu pihaknya sebagai Bapemperda menegaskan usulan yang ada akan menjadi bekal pihaknya untuk mengajukan raperda inisiatif mengenai Desa Adat dalam waktu dekat. "Mudahan saja nanti usulannya melalui Bapemperda," bebernya.
Sementara itu salah satu Dosen Fakultas Hukum Unmul, Haris Retno menjelaskan pihaknya mengusulkan agar Bapemperda DPRD Kaltim dapat segera membentuk Raperda tentang Desa Adat. Tujuan pembentukan itu diusulkan pihaknya juga sesuai dengan amanah Undang-Undang, dalam hal ini Pemprov Kaltim wajib menyediakan regulasi tengan kelembagaan desa adat.
"Ini menjadi sangat penting karena potensi pengakuan dan pembentukan desa adat di Kaltim sangat besar, dari regulasi itu juga dapat dijadikan pintu masuk bagi masyarakat desa adat untuk dapat meningkatkan kesejahteraan," jelasnya.
Ia mengharapkan dari usulan itu dapat ditindaklanjuti oleh DPRD Kaltim mengenai pembentukan aturan, selain itu apabila telah terbentuk, regulasi itu bisa menjadi landasan pengakuan dan mendapatkan akses terhadap kegiatan terhadap pembangunan pemerintahan.










.jpg)
