- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
DPMPTSP Minta Pemilik Gudang Semen di Tanjung Laut Segera Urus Izin Usaha

Keterangan Gambar : Idrus, Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP
ANALOGNEWS.id, BONTANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang menegaskan pentingnya pemilik gudang semen di Jalan Selat Karimatan 1 RT 23, Kelurahan Tanjung Laut, untuk segera mengurus perizinan usahanya. Hal ini menjadi tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan bersama tim terpadu Pemkot Bontang, beberapa waktu lalu.
Idrus, Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP, menyampaikan bahwa meski ada beberapa rekomendasi dari sidak, fokus DPMPTSP adalah memastikan kegiatan usaha memiliki izin lengkap. “Kami minta agar izin segera diurus karena selama ini belum ada,” ujarnya.
Sidak dilakukan setelah warga sekitar melaporkan gangguan yang timbul akibat aktivitas gudang semen tersebut. Warga mengeluhkan kerusakan jalan lingkungan, bocornya pipa PDAM, serta debu yang menyebar ke permukiman. Menurut Idrus, truk pengangkut semen yang mencapai kapasitas delapan ton beroperasi di jalan yang hanya mampu menahan beban lima ton, sehingga menyebabkan kerusakan. Aktivitas yang berlanjut hingga tengah malam juga dirasa mengganggu ketenangan warga.
Baca Lainnya :
- DPMPTSP Bontang Siap Beri Sanksi bagi Perusahaan yang Abai Terhadap Kemitraan Usaha dengan UMKM0
- Bontang Lestari Disiapkan Jadi Kota Industri, DPMPTSP Rampungkan Pemetaan 18 Peluang Investasi0
- DPMPTSP Bontang Perketat Izin Sekolah Baru, Pastikan Seluruh Satuan Pendidikan Penuhi Standar Mutu0
- Pemkot Bontang Terbitkan SE Wali Kota, Wajibkan Perusahaan Besar Bermitra dengan Koperasi dan UMKM L0
- DPMPTSP Bontang Perkuat Pemerataan Ekonomi, Wajibkan 25 Perusahaan Bermitra dengan UMKM0
DPMPTSP memberi waktu tiga bulan kepada pemilik gudang untuk menyelesaikan permasalahan yang ada, khususnya perizinan. Apabila tidak ditindaklanjuti, pemerintah akan mengambil langkah tegas, termasuk kemungkinan penyegelan usaha. “Kami akan rapat dan buat berita acara untuk penindakan selanjutnya,” tegas Idrus.
DPMPTSP menekankan bahwa tidak ada larangan aktivitas usaha di Bontang, asalkan semua usaha berjalan dengan izin resmi yang sesuai peraturan demi menjaga ketertiban dan kepentingan masyarakat. (ADV)










.jpg)
