- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Pemkot Bontang Terbitkan SE Wali Kota, Wajibkan Perusahaan Besar Bermitra dengan Koperasi dan UMKM L

Keterangan Gambar : Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur
ANALOGNEWS.id, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang resmi memperkuat kebijakan pemerataan ekonomi dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 500.16.3.5/2131/DPMPTSP/2025 mengenai pelaksanaan kemitraan antara perusahaan besar, koperasi, dan pelaku usaha mikro.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan aliran manfaat investasi tidak hanya berhenti pada sektor industri besar, melainkan turut menggerakkan ekonomi masyarakat melalui UMKM lokal.
SE tersebut menjadi payung hukum baru yang menegaskan kewajiban perusahaan besar untuk menjalin kerja sama dengan Koperasi Kelurahan Merah Putih serta UMKM setempat.
Baca Lainnya :
- DPMPTSP Bontang Perkuat Pemerataan Ekonomi, Wajibkan 25 Perusahaan Bermitra dengan UMKM0
- DPMPTSP Bontang Hadir di Gebyar Pemuda 2025, Ajak Generasi Muda Melek Perizinan dan Peluang Investas0
- DPMPTSP Bontang Masuk 10 Besar BCC 2025, Kolaborasi Lintas Komunitas Berbuah Prestasi0
- Wujudkan Ekonomi Lokal Tangguh, Bontang Barat Ditunjuk Jadi Lokasi Perdana Pilot Project 0
- Purnatugas Sekda Aji, Pemimpin Tegas yang Menjaga Stabilitas Pemerintahan Bontang0
Adanya regulasi ini diharapkan mampu memperluas peluang pasar, meningkatkan kapasitas usaha rakyat, sekaligus memperkuat daya saing ekonomi daerah.
Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Karel, menjelaskan bahwa penerbitan SE ini merupakan tindak lanjut dari regulasi nasional terkait kewajiban kemitraan perusahaan besar. Dengan begitu, pemerintah daerah kini memegang peran penting sebagai pengawas dan pengendali agar kewajiban tersebut berjalan nyata di lapangan.
“Isinya tentang pelaksanaan kemitraan antara usaha besar dengan Koperasi Kelurahan Merah Putih dan usaha mikro di Kota Bontang. Namun kemitraan tersebut tidak hanya bersifat administratif,” jelasnya, Rabu (26/11/2025).
Karel menegaskan bahwa kemitraan harus diwujudkan dalam bentuk program nyata, mulai dari pembinaan usaha, penyediaan ruang pemasaran, kerja sama rantai pasok, hingga peningkatan kapasitas UMKM.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa seluruh mekanisme tersebut diselaraskan dengan Permen Investasi Nomor 3 Tahun 2025, yang memberikan pedoman teknis bagi pemerintah daerah dalam menjalankan skema kemitraan.
Perusahaan besar nantinya akan memilih UMKM mitra melalui daftar resmi yang terintegrasi dalam sistem OSS, sehingga proses penetapan, pengawasan, hingga evaluasi dapat dilakukan secara lebih terukur dan transparan.
“Tujuannya supaya usaha besar tidak berjalan sendiri, tetapi bisa tumbuh bersama UMKM lokal dan tidak hanya menjadi formalitas, melainkan benar-benar menciptakan pemerataan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” tandasnya. (Adv)










.jpg)
