DPM-PTSP Bontang Permudah Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

By Redaksi 30 Jun 2024, 09:44:50 WIB Pemkot Bontang
DPM-PTSP Bontang Permudah Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

Keterangan Gambar : Ilustrasi


ANALOG NEWS - Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) terus berupaya mempermudah proses sertifikasi bagi pelaku usaha rumah tangga yang bergerak di bidang produksi pangan.

Kepala DPM-PTSP Bontang, Aspiannur, menyampaikan bahwa penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT) kini dapat dilakukan dalam waktu enam hari kerja tanpa biaya.

"Untuk memperoleh sertifikat SPPIRT, para pelaku usaha perlu memenuhi beberapa persyaratan," jelasnya.

Baca Lainnya :

Adapun persyaratan yang dimaksud antara lain, scan KTP asli, pas foto berwarna dengan latar merah, Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar (SS), dan/atau izin yang diterbitkan melalui OSS, serta scan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan.

Selain itu, pelaku usaha juga harus menyerahkan surat pernyataan sebagai penanggung jawab, surat keterangan kesehatan pemohon, dan denah lokasi tempat usaha.

"Proses pengajuan sertifikat ini telah dirancang untuk lebih efisien dan transparan," ujar Aspiannur.

Pemohon diminta untuk membuat akun di oss.go.id dan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, dan/atau izin yang diperlukan.

Setelah itu, pemohon harus mengajukan permohonan SPPIRT melalui Perizinan Digital dan mengunggah dokumen yang telah discan.

Petugas front office kemudian akan melakukan verifikasi pendaftaran. Setelah verifikasi, pemohon akan mendapatkan SMS status hasil verifikasi.

"Tim yang membidangi kemudian melakukan validasi pendaftaran sebelum Dinas Kesehatan memverifikasi persyaratan dan menerbitkan rekomendasi proses perizinan," kata dia.

Tim Teknis Dinas Kesehatan akan melakukan verifikasi teknis, dan Dinas Kesehatan mengeluarkan berita acara pemeriksaan atau pelolosan izin.

Petugas back office DPM-PTSP kemudian memproses SPPIRT berdasarkan rekomendasi yang telah diterbitkan oleh Dinas Kesehatan.

Pihaknya melakukan validasi draf SPPIRT, yang kemudian ditandatangani secara elektronik oleh kepala bidang. Pemohon akan menerima surat keputusan (SK) melalui Perizinan Digital dan dapat mencetak SPPIRT secara mandiri. (ADV)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.