- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
DPM-PTSP Bontang: Peneliti Harus Miliki Izin
_(14)_2.jpg)
ANALOG NEWS - Untuk melakukan penelitian di Indonesia khususnya di Kota Bontang, para peneliti diharuskan memiliki Surat Keterangan Penelitian (SKP) yang diterbitkan oleh instansi terkait seperti Kementerian Dalam Negeri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota.
SKP ini bertujuan untuk memastikan tertib administrasi dan pengendalian pelaksanaan penelitian, serta untuk mengantisipasi dampak negatif yang mungkin timbul selama proses penelitian.
"Setiap peneliti, baik individu maupun kelompok dari lembaga pendidikan, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan, wajib mengajukan permohonan SKP," ungkap Kepala Dinas (Kadis) DPM-PTSP Bontang, Aspiannur.
Baca Lainnya :
- Pelayanan Surat Keterangan Penelitian DPM-PTSP Bontang0
- Jawab Kebutuhan Masyarakat, Pemkab Kukar Salurkan Ambulance di Muara Jawa dan Muara Badak0
- Arang Jau: Tuntutan Infrastruktur dan Pertanian Mendominasi Hasil Reses0
- Tantangan Kesejahteraan Masyarakat Kutai Timur: Evaluasi Penggunaan Anggaran dan Peran 0
- Arang Jau Mendorong Pengembangan Wilayah Kongbeng-Wahau Menjadi Pusat Pariwisata0
SKP ini tidak diperlukan untuk penelitian yang dilakukan sebagai bagian dari tugas akhir pendidikan atau penelitian yang didanai oleh anggaran pemerintah.
Sebagai contoh, di Kota Bandar Lampung, pelayanan penerbitan SKP dilakukan sepenuhnya secara online melalui aplikasi Saibetik.
"Hal ini dilakukan untuk memudahkan proses perizinan dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik," jelasnya.
Aspiannur, menjelaskan bahwa proses pengajuan SKP di kota tersebut melibatkan beberapa tahap, termasuk pengisian formulir, pengiriman dokumen pendukung, dan verifikasi oleh instansi terkait.
Semua tahapan ini dapat dilakukan secara online, sehingga mempermudah para peneliti dalam mendapatkan izin yang diperlukan untuk melaksanakan penelitian mereka.
"Para peneliti disarankan untuk mengunjungi situs resmi DPMPTSP di daerah masing-masing atau aplikasi yang disediakan untuk layanan perizinan," tutup Aspiannur. (ADV)










.jpg)
