- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
BK DPRD Kaltim Tegaskan Sanksi untuk Anggota Bolos

Keterangan Gambar : Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi. (Foto: Ist)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur menegaskan aturan disiplin bagi anggota legislatif yang absen tanpa keterangan dalam rapat paripurna. Anggota yang tercatat enam kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan resmi akan diberikan peringatan dan dilaporkan ke fraksinya.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan aturan ini sudah berlaku sejak dua bulan terakhir sebagai bagian dari tata tertib internal dewan. Kehadiran secara daring tetap diperbolehkan, terutama bagi anggota yang menjalankan tugas resmi di luar gedung DPRD, misalnya menghadiri Musyawarah Nasional partai.
“Kalau mengikuti Munas secara daring, itu masih diperbolehkan selama sesuai aturan internal,” ujarnya.
Baca Lainnya :
- DPRD Kaltim Kunjungi DPRD Jakarta, Dalami Strategi Legislasi dan Anggaran0
- DPRD Kaltim Bahas Ranperda Pendidikan, Dorong Keadilan dan Pemerataan0
- DPRD Kaltim Desak Kejaksaan Beri Legal Opinion atas Status Jalan Rapak Indah0
- Tiga Dekade Terbengkalai, Sengketa Jalan Rapak Indah Kembali Didorong untuk Diselesaikan0
- Yenni Eviliana Dorong Pembenahan Jadwal DPRD Kaltim: Harus Adaptif dan Relevan0
Subandi menegaskan penegakan disiplin bukan untuk menghukum, melainkan memastikan wakil rakyat menjalankan amanah publik secara bertanggung jawab. Ia menilai ketidakhadiran tanpa pemberitahuan bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga menyangkut integritas dan komitmen terhadap konstituen.
BK, kata Subandi, berkewajiban menindaklanjuti setiap pelanggaran etika maupun tata tertib agar DPRD tetap memiliki legitimasi di mata masyarakat. “Disiplin ini bertujuan menciptakan budaya kerja legislatif yang konsisten dan profesional,” tegasnya. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)










.jpg)
