BK DPRD Kaltim Tegaskan Sanksi untuk Anggota Bolos

By Redaksi 07 Agu 2025, 18:43:14 WIB DPRD Kaltim
BK DPRD Kaltim Tegaskan Sanksi untuk Anggota Bolos

Keterangan Gambar : Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi. (Foto: Ist)


ANALOGNEWS.id, SAMARINDA – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur menegaskan aturan disiplin bagi anggota legislatif yang absen tanpa keterangan dalam rapat paripurna. Anggota yang tercatat enam kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan resmi akan diberikan peringatan dan dilaporkan ke fraksinya.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan aturan ini sudah berlaku sejak dua bulan terakhir sebagai bagian dari tata tertib internal dewan. Kehadiran secara daring tetap diperbolehkan, terutama bagi anggota yang menjalankan tugas resmi di luar gedung DPRD, misalnya menghadiri Musyawarah Nasional partai.

“Kalau mengikuti Munas secara daring, itu masih diperbolehkan selama sesuai aturan internal,” ujarnya.

Baca Lainnya :

Subandi menegaskan penegakan disiplin bukan untuk menghukum, melainkan memastikan wakil rakyat menjalankan amanah publik secara bertanggung jawab. Ia menilai ketidakhadiran tanpa pemberitahuan bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga menyangkut integritas dan komitmen terhadap konstituen.

BK, kata Subandi, berkewajiban menindaklanjuti setiap pelanggaran etika maupun tata tertib agar DPRD tetap memiliki legitimasi di mata masyarakat. “Disiplin ini bertujuan menciptakan budaya kerja legislatif yang konsisten dan profesional,” tegasnya. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)   




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.