- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Begini Proses Pengajuan IMB di Kota Bontang: Persyaratan dan Tahapan

ANALOG NEWS - Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Bontang mengharuskan pemenuhan sejumlah persyaratan, termasuk dokumen perencanaan yang umumnya disusun oleh seorang arsitek. Berikut adalah poin-poin penting terkait proses tersebut:
1. Dokumen Perencanaan Arsitektur:
- Salah satu syarat utama dalam pengajuan IMB adalah penyertaan gambar rencana bangunan yang dibuat oleh arsitek. Dokumen ini mencakup berbagai aspek teknis dan estetika bangunan yang akan didirikan.
Baca Lainnya :
- Bontang Gelar Operasi Timbang untuk Pencegahan Stunting di Kaltim0
- Wali Kota Bontang Ikuti Wawancara Nirwasita Tantra oleh KLHK0
- Wali Kota Bontang Hadiri Kick Off Penyusunan Rantek RPJMD 2025-20290
- Wali Kota Bontang Gelar Malam Ramah Tamah Bersama Komando Resor Militer 091/ASN0
- Wali Kota Bontang Resmi Buka Bimtek Pelatihan Kader Kesehatan Kelurahan Guntung0
2. Proses Verifikasi oleh PTSP:
- Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kota Bontang bertugas memverifikasi dokumen-dokumen yang diajukan. PTSP tidak akan mengeluarkan IMB tanpa melakukan verifikasi yang ketat untuk memastikan bahwa semua persyaratan telah terpenuhi.
3. Ketentuan dan Peraturan:
- Selain dokumen arsitektur, pemohon juga harus memenuhi ketentuan lain yang diatur dalam peraturan daerah, seperti zonasi, kesesuaian dengan rencana tata ruang, serta kepatuhan terhadap standar bangunan dan lingkungan.
4. Persyaratan Tambahan:
- Tergantung pada jenis bangunan dan lokasinya, mungkin ada persyaratan tambahan seperti dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), izin tetangga, dan lain-lain.
Proses pengajuan IMB di Kota Bontang dirancang untuk memastikan bahwa bangunan yang didirikan aman, sesuai peraturan, dan tidak merugikan lingkungan serta masyarakat sekitar. (ADV/PTSP Bontang)










.jpg)
