- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Tegaskan Kewajiban Perusahaan Bayar THR, Sani : Tidak Ada Toleransi

Keterangan Gambar : Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Sani Bin Husain. (Foto : ARD)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husain, mengingatkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan karyawan menjelang hari raya.
Dirinya bahkan melontarkan pernyataan keras bagi perusahaan yang enggan membayarkan hak pekerja tersebut.
“Negara sudah buat aturan tentang THR. Jika tidak mau ikut aturan negara, pindah negara saja, ke Korea Utara misalnya,” tegas Sani sapaan akrabnya.
Baca Lainnya :
- Harminsyah Apresiasi Seleksi Terbuka Guru Sekolah Bertaraf Internasional di Samarinda0
- Rohim sebut Revisi Perda Penanggulangan Bencana, Solusi Kurangi Risiko Bencana di Samarinda0
- Pemerataan Pembangunan Infrastruktur di Samarinda, Sinar Beri Tanggapan0
- Aris Usulkan Teknologi Barcode Untuk Tingkatkan Transparansi Reklame0
- Kendala Akses Air Bersih di Samarinda, Elnatan Desak Pemkot Bertindak Cepat0
Menurutnya, THR merupakan hak pekerja yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Selain itu, aturan teknis mengenai pemberian THR tahun ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, yang mengatur bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Jika Idul Fitri jatuh pada 31 Maret 2025, maka THR harus diberikan paling lambat 24 Maret 2025.
“Setiap tahun, pemerintah sudah jelas mengeluarkan aturan teknis tentang THR, termasuk siapa saja yang berhak menerima, kapan harus dibayarkan, dan berapa besarannya. Jadi tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayar,” jelasnya.
Lebih lanjut kata Sani, berdasarkan regulasi yang berlaku, perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar.
Selain itu, sanksi administratif juga dapat diberikan kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini. Pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR tepat waktu untuk memastikan kesejahteraan pekerja menjelang hari raya keagamaan.
Dirinya menambahkan bahwa THR menjadi hal yang sangat dinanti oleh para pekerja untuk mempersiapkan hari raya. Ia mengaku geram apabila ada perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut, terutama jika mayoritas pekerjanya beragama Islam dan bersiap menyambut Idul Fitri.
“Saya minta pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya. Jangan ada perusahaan yang melawan aturan negara,” tandas Sani. (ARD/Adv/DPRDSamarinda)










.jpg)
