- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Tegaskan Kewajiban Perusahaan Bayar THR, Sani : Tidak Ada Toleransi

Keterangan Gambar : Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Sani Bin Husain. (Foto : ARD)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husain, mengingatkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan karyawan menjelang hari raya.
Dirinya bahkan melontarkan pernyataan keras bagi perusahaan yang enggan membayarkan hak pekerja tersebut.
“Negara sudah buat aturan tentang THR. Jika tidak mau ikut aturan negara, pindah negara saja, ke Korea Utara misalnya,” tegas Sani sapaan akrabnya.
Baca Lainnya :
- Harminsyah Apresiasi Seleksi Terbuka Guru Sekolah Bertaraf Internasional di Samarinda0
- Rohim sebut Revisi Perda Penanggulangan Bencana, Solusi Kurangi Risiko Bencana di Samarinda0
- Pemerataan Pembangunan Infrastruktur di Samarinda, Sinar Beri Tanggapan0
- Aris Usulkan Teknologi Barcode Untuk Tingkatkan Transparansi Reklame0
- Kendala Akses Air Bersih di Samarinda, Elnatan Desak Pemkot Bertindak Cepat0
Menurutnya, THR merupakan hak pekerja yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Selain itu, aturan teknis mengenai pemberian THR tahun ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, yang mengatur bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Jika Idul Fitri jatuh pada 31 Maret 2025, maka THR harus diberikan paling lambat 24 Maret 2025.
“Setiap tahun, pemerintah sudah jelas mengeluarkan aturan teknis tentang THR, termasuk siapa saja yang berhak menerima, kapan harus dibayarkan, dan berapa besarannya. Jadi tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayar,” jelasnya.
Lebih lanjut kata Sani, berdasarkan regulasi yang berlaku, perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar.
Selain itu, sanksi administratif juga dapat diberikan kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini. Pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR tepat waktu untuk memastikan kesejahteraan pekerja menjelang hari raya keagamaan.
Dirinya menambahkan bahwa THR menjadi hal yang sangat dinanti oleh para pekerja untuk mempersiapkan hari raya. Ia mengaku geram apabila ada perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut, terutama jika mayoritas pekerjanya beragama Islam dan bersiap menyambut Idul Fitri.
“Saya minta pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya. Jangan ada perusahaan yang melawan aturan negara,” tandas Sani. (ARD/Adv/DPRDSamarinda)










.jpg)
