Soal Retribusi Sampah, BW Minta Pemkot Kaji Ulang

By Redaksi 09 Jun 2023, 19:36:22 WIB DPRD Bontang
Soal Retribusi Sampah, BW Minta Pemkot Kaji Ulang

Keterangan Gambar : Bahktiar Wakkang minta Pemkot kaji Ulang rencana penarikan retribusi sampah


ANALOGNEWS.id, BONTANG - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang akan menarik retribusi sampah kepada seluruh warga, mendapat sorotan dewan.

Anggota Komisi II DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang meminta pemerintah agar memikirkan ulang soal kebijakan itu, sembari membuat formula atau petunjuk teknis yang tepat agar di kemudian hari tidak terjadi masalah.

"Perlu ada  Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur terkait teknis pelaksanaan pungutan retribusi sampah ke warga. Kalau cuman Perda itukan bersifat umum, kalau ada Perwalinya lebih spesifik petunjuk teknis pelaksanaannya," katanya, Jumat (9/6/2023).

Baca Lainnya :

Selain itu, soal mekanisme penarikan retribusi sampah yang akan dipungut barengan saat pembayaran air di Perumda Tirta Taman ini, juga dipersoalkan Bakhtiar Wakkang. Karena menurutnya, tidak semua masyarakat berlangganan dengan Perumda Tirta Taman.

"Nah kalau itu seperti apa, jadi harus dirincikan semuanya supaya masyarakat paham," timpal pria yang akrab disapa BW ini.

Belum lagi jika masyarakat ternyata sudah membayar lebih dulu ke petugas pengangkut sampah yang dikelola Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), dikhawatirkan BW malah akan membebankan masyarakat. Meski pada hakikatnya penarikan retribusi itu merupakan kewajiban.

"Jangan sampai malah membebankan warga. Mereka (warga) di informasikan juga soal ini seperti apa," ungkap Politikus Partai Nasdem ini.

Diketahui, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH, Syakhruddin mengatakan rencana pengaktifan retribusi sampah ini akan berjalan pada Oktober 2023 mendatang. penentuan jumlah satuan harga retribusi dibagi menjadi 3 pengelompokkan berdasarkan KWH meteran listrik warga. 

Diantaranya untuk yang dibawah 900 kWH dikenakan biaya retribusi senilai Rp 3.500, kemudian dibawah 1300 kWH dikenakan Rp 5 ribu, dan diatas 1300 kWH mencapai Rp 7.500 per bulannya. 

"Jadi berdasarkan kWH biaya itu berdasarkan Perda nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Kita mulai paling tidak Oktober 2023 nanti," ujarnya. (Yy/An) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.