- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Sayid Anjas Dorong Peningkatan PAD Lewat Penarikan Pajak dan Retribusi Parkir

Keterangan Gambar : Foto: Anggota DPRD Kutai Timur, Sayid Anjas. (int)
ANALOGNEWS.id, KUTAI TIMUR – Peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) terus menjadi perhatian DPRD Kutai Timur (Kutim). Salah satu sektor yang dianggap mampu mendongkrak keuangan daerah, yakni penarikan pajak dan retribusi parkir.
Anggota DPRD Kutim, Sayid Anjas menyampaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi telah disahkan. Politikus Golkar itu menginginkan agar payung hukum yang ada terus dimaksimalkan untuk pembangunan Kutim.
“Sulitnya menggenjot pajak dan retribusi parkir, karena memang kantong parkirnya yang tidak ada. Di Kutim yang memiliki kantor parkir cuma Sangatta Town Center (STC) dan rumah sakit,” ucapnya kepada awak media belum lama ini.
Baca Lainnya :
- Layanan Rehabilitasi Sosial untuk Lansia DSPM Bontang0
- Kompensasi Pelayanan DPMPTSP Kota Bontang0
- Solusi Cepat dan Tepat Layanan PTSP Bontang0
- DPRD Kutim Panggil Tiga OPD Bahas Penyerapan APBD 20240
- Dewan Mediasi Sengketa Lahan Kelompok Tani Bina Warga dan PT Indexim Coalindo0
Ia menjelaskan, jika Kutim memiliki kantong parkir dan dikelola dengan maksimal, pendapatan asli daerah tentu akan meningkat. Dirinya mendorong agar pemerintah mencari solusi untuk sektor parkir. Sebab, penarikan pajak dan retribusi telah memiliki payung hukum yang telah disosialisasikan ke masyarakat.
Dirinya optimis terhadap Perda Pajak dan Retribusi tersebut sebagai landasan hukum untuk peningkatan PAD Kutim. “Mudah-mudahan perda yang sudah disahkan bisa menjadi acuan meningkatkan PAD. Artinya, aturan yang dibentuk tidak hanya sebagai pajangan,” tambahnya.
Tak hanya soal parkir, Anjas juga menyinggung soal potensi penarikan pajak dan retribusi penyewaan gedung olahraga. Menurutnya, pemerintah mestinya jeli melihat peluang untuk pendapatan daerah. “Ada banyak sektor yang bisa dimaksimalkan. Tinggal kitanya lagi, mau menerapkan aturan atau tidak,” imbuhnya. (Adv)

Views: 842










.jpg)
