- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Dewan Mediasi Sengketa Lahan Kelompok Tani Bina Warga dan PT Indexim Coalindo

Keterangan Gambar : Foto: Dewan melakukan rapat dengar pendapat untuk mencari solusi atas sengketa lahan antara Kelompok Tani Bina Warga dengan PT Indexim Coalindo. (ist)
ANALOGNEWS.id, KUTAI TIMUR – DPRD Kutai Timur (Kutim) memfasilitasi Kelompok Tani Bina Warga Kecamatan Sandaran dan PT Indexim Coalindo untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP), terkait sengketa lahan, Senin (10/06/2024).
Wakil Ketua DPRD Kutim, Arfan menjelaskan Kelompok Tani Bina Warga terancam kehilangan puluhan hingga ratusan hektar lahan, akibat aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Indexim Coalindo.
Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) tersebut menyampaikan, Kelompok Tani Bina Warga berdiri sejak tahun 2005 dengan luas lahan kurang lebih 2000 hektar.
Baca Lainnya :
- DPRD Kutim Soroti Realisasi Proyek 2023 0
- Begini Proses Pengajuan IMB di Kota Bontang: Persyaratan dan Tahapan0
- Soal Penarikan Dana di Bank Kaltimtara, Begini Penjelasan Pemkot0
- Bontang Gelar Operasi Timbang untuk Pencegahan Stunting di Kaltim0
- Wali Kota Bontang Ikuti Wawancara Nirwasita Tantra oleh KLHK0
Keberadaannya pun telah diakui pemerintah melalui akta notaris dan registrasi dari Dinas Kehutanan Kaltim.
“Saat ini kurang lebih 900 hektar yang berada dalam area kemitraan PT Santan Borneo Abadi (SBA) dengan Kelompok Tani Bina Warga. 73 hektar di antaranya dikelola sebagai area pertambangan batu bara oleh PT Indexim Coalindo,” ujarnya saat memimpin RDP.
Tak hanya itu, Arfan juga memperoleh laporan jika lahan milik PT SBA kurang lebih 270 hektar turut terancam menjadi lahan pertambangan batu bara. Lanjut dia, persoalan tersebut hingga kini belum menemukan solusi kongkrit bagi pihak yang terlibat.
“Kelompok Tani Bina Warga sudah melakukan mediasi sebanyak tiga kali, akan tetapi belum ada jalan keluarnya. Sehingga pada kesempatan ini dilakukan rapat dengar pendapat, tujuannya untuk mencari solusi tanpa merugikan satu pihak,” imbuhnya. (Adv)

Views: 873










.jpg)
