Rossa Akan Diperiksa Polisi Terkait Kasus DNA Pro

By Redaksi 18 Apr 2022, 18:08:14 WIB Hiburan
Rossa Akan Diperiksa Polisi Terkait Kasus DNA Pro

ANALOGNEWS.id - Polisi terus menelusuri kasus investasi bodong robot trading DNA Pro Acadamy. Saat ini gilirang penyanyi Sri Rossa Roslaina Handiyani alias Rossa akan diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, seharusnya Rossa diperiksa pada Senin (18/4/2022). Namun, ternyata artis yang akrab disapa Ocha itu meminta pemeriksaan-tunda pemeriksaan. Pemeriksaan Rossa ulang pada 19 April 2022 . 

"Hari ini harusnya R, Rossa. Jadwal ulang. Iya (DNA Pro), saksi saksi," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin (18/4/2022).

Baca Lainnya :

Selain Rossa, polisi juga akan memeriksa salah satu personel band Project Pop yang bernama Hermann Josis Mokalu alias Yosi. Yosi juga akan diperiksa sebagai saksi. seperti itu, ia belum mengungkapkan kapan Rossa akan merayakan ulang tahun.

"Inisial Y dari personel Project Pop," ujarnya. Dalam kasus ini, polisi sedang mencari aset dan memeriksa nomor, termasuk dari kalangan publik figur yang diduga menerima aliran dana.

Sebelumnya, polisi juga telah memeriksa beberapa artis ternama seperti Ivan Gunawan, sejumlah nama artis lain juga telah diperiksa untuk diperiksa, yakni Rizky Billar dan istrinya, hingga Billy Syahputra.

Bareskrim juga telah menetapkan 12 tersangka kssus DNA Pro Academy. Sebanyak 6 tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri. Sedangkan sisanya masih masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron. 

Dua tersangka yang ditangkap adalah Jerry Gunandar dan Stefanus Richard atau Steven Richard. Jerry merupakan pendiri tim Octopus dan Stefanus adalah co-founder-nya. 

“Pada tanggal 8 April 2022, pukul 22.30 WIB, waktu berhasil mendapatkan lokasi Jerry dan Stefanus yang berada di salah satu hotel berbintang 5 Jakarta Selatan,” papar Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Sabtu (9/4/2022) lalu. 

Kerugian akibat perdagangan robot ilegal yang diduga mencapai Rp 97 miliar. (Red)





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.