- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Proses Pengurusan IUMK DPM-PTSP Bontang

ANALOG NEWS - Dalam rangka mempermudah pengurusan izin usaha, Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) kini menyediakan layanan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang dapat diakses secara online.
Kepala DPM-PTSP Bontang, Aspiannur, menjelaskan bahwa proses pengurusan IUMK melalui sistem Online Single Submission (OSS) hanya memerlukan waktu 30 menit dan tidak dipungut biaya.
Untuk mengajukan IUMK, pemohon perlu memenuhi beberapa persyaratan, yaitu menyediakan email dan password pribadi, fotokopi KTP, fotokopi NPWP pribadi, serta nomor handphone. Berikut adalah alur prosedur pengajuan IUMK:
Baca Lainnya :
- Pemkot Bontang Dukung Peningkatan Standar Kebersihan Rumah Makan dan Resto0
- DPM-PTSP Bontang Jelaskan Pentingnya Sertifikat Kelayakan Rumah Makan dan Resto0
- DPM-PTSP Bontang: Sertifikat Laik Hygiene Rumah Makan dan Restoran0
- DPM-PTSP Bontang Susun Raperda Kemudahan Investasi0
- Wali Kota Apresiasi Saran DPM-PTSP Bontang Bagi Pelaku UMKM0
Pertama, pemohon harus membuat akun di situs OSS melalui www.oss.go.id.
Setelah itu, pemohon diminta untuk menginput jenis kegiatan usaha mikro dan kecil, data modal, serta lokasi usaha. Selanjutnya, Lembaga OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pemohon.
Setelah NIB diterbitkan, Lembaga OSS akan menerbitkan Surat Izin Usaha Mikro Dan Kecil sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang didaftarkan.
Akhirnya, pemohon dapat mencetak izin tersebut melalui akun OSS yang telah dibuat.
Aspiannur menekankan bahwa layanan ini dirancang untuk memudahkan pelaku usaha mikro dan kecil dalam mendapatkan izin usaha tanpa harus menghabiskan banyak waktu dan biaya.
"Prosesnya cepat, hanya 30 menit, dan tidak dikenakan biaya apapun," ujar Aspiannur.
Untuk menampung pengaduan masyarakat terkait layanan ini, DPM-PTSP Bontang menyediakan beberapa saluran pengaduan.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan langsung ke pimpinan pengaduan atau melalui media pengaduan seperti aplikasi LAPOR dengan mengirim SMS ke 1708, mengirim email ke dpmptsp.bontangkot.go.id, atau melalui situs lapor.go.id.
Selain itu, masyarakat juga dapat menggunakan SMS Gateway di nomor 0811 515 1515.
Dengan adanya layanan IUMK ini, diharapkan pelaku usaha mikro dan kecil di Bontang dapat lebih mudah mengurus perizinan dan mengembangkan usaha mereka. (ADV)










.jpg)
