- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Proses Mediasi Buntu, Sidang Gugatan Maruf ke PKS Bontang Dilanjut Agenda Pembacaan Gugatan

Keterangan Gambar : Kuasa Hukum Maruf Effendy, K. Samuel (kiri), Ahmad Said (tengah) dan Virgy Juanda
ANALOGNEWS.id - Kuasa hukum anggota DPRD Bontang Ma’ruf Effendy, menyayangkan sikap DPC Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tak hadir dalam mediasi.
"Mediasi kedua deadlock, Karena pihak Tergugat tidak mau hadir," ujar Ahmad Said bersama dua rekannya, K.Samuel dan Virgy Juanda selaku kuasa hukum Ma'ruf, Selasa (17/5/2022).
Bahkan, di sidang ketiga PKS juga menyatakan sikap enggan melakukan mediasi. Hal ini pun dinilai Said, pihak tergugat enggan beritikad baik.
Baca Lainnya :
- Dikritik Masyarakat, Tender Gorden Puluhan Miliar DPR Dibatalkan0
- Kebakaran Kilang Pertamina Balikpapan, Puslabfor Polri Diturunkan 7 Orang Diperiksa0
- Sidak Pasar Citra Loktuan, DPRD Minta Dibenahi Sebelum Difungsikan0
- Babak Baru Pembangunan Ibu Kota Negara, Gugatan UU IKN Masih Bergulir di MK0
- Jokowi Temui 12 Peusahaan Top AS, Ini Hasilnya0
"Di sidang ketiga maupun mediasi pertama, kuasa hukum tergugat menyampaikan tidak mau mediasi. Jadi saya fikir memang tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini," timpalnya.
Sidang pun akan dilanjut pada Minggu (25/5/2022) pekan depan. Membahas agenda pembacaan gugatan.
"Karena jalan buntu, sudah tidak ada mediasi. Jadi dilanjut sidang agenda pembacaan gugatan," terangnya.
Diketahui, Kasus tersebut bermula dari sidang gugatan yang teregister dengan nomor 12/Pdt.G/2022/PN Bon itu merupakan buntut dari pemecatan Ma’ruf sebagai kader PKS. Ma’ruf dinilai melanggar AD/ART partai, karena telah bergabung dengan partai lain. Namun legislator itu menyanggahnya.
Ma’ruf pun menggugat 3 kader PKS meliputi Ketua Dewan Etik Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Bontang Nadlif Ridwan, Majelis Penegakan Disiplin Partai (MPDP) Dewan Etik Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Bontang Endasyah dan Komisi Penegakan Disiplin Dewan Etik Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Bontang Dudun Solehudin.
Ia menggugat DPC PKS senilai Rp 10 miliar untuk kerugian materil dan immateril. Rinciannya ialah kerugian materiil sebesar Rp 150 juta sebagai biaya jasa pengacara dan inmateriil sebesar Rp 9.850.000.000. akibat merasa dirugikan harkat dan martabatnya. Apalagi statusnya masih menjadi anggota dewan. Nominal itu pun Dipandang Ma’ruf masih masuk akal.(YS).










.jpg)
