Babak Baru Pembangunan Ibu Kota Negara, Gugatan UU IKN Masih Bergulir di MK

By Redaksi 16 Mei 2022, 20:50:24 WIB Nasional
Babak Baru Pembangunan Ibu Kota Negara, Gugatan UU IKN Masih Bergulir di MK

Keterangan Gambar : Desain Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, ibu kota negara baru (instagram.com/nyoman_nuarta)


ANALOGNEWS.id - Ibu Kota Negara yang berpindah dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur makin serius digarap. Selain penentuan "Nusantara" sebagai nama IKN. Tim transisi dan tim penasihat pemindahan IKN serta aturan baru juga telah diteken sebagai babak baru pembangunan ini.

Namun, pro kontra pembangunan IKN juga terus bergulir. Tim transisi yang dipimpin oleh kepala Otorita yang didampingi tim penasihat yang dipimpin oleh mantan menteri PPN Bambang Brojonegoro telah dibentuk.

Sejumlah tugas telah mereka lakukan, mulai dari mengonsolidasikan penyelenggaraan IKN, memfasilitasi arah kebijakan presiden, memberikan masukan, hingga memastikan realisasi kesiapan pembangunan dan pemindahan.

Baca Lainnya :

Selain itu, presiden juga telah menerbitkan 5 regulasi baru turunan undang-undang IKN, Yakini : 

  1. Perpres No 17 Tahun 2022, Regulasi mengatur pendanaan dan pengelolaan anggaran untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan serta penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN.
  2. Perpres No 62 Tahun 2022, tentang Otoritas Ibu Kota Negara, Regulasi ini mengatur lebih detail soal kewenangan dan fungsi Badan Otorita Ibu Kota, termasuk pembentukan Dewan Penasihat Otoritas IKN.
  3. Perpres No 63 Tahun 2022, tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
  4. Perpres No 64 Tahun 2022, tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2024.
  5. Perpres No 65 Tahun 2022, tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara, Regulasi terakhir ini mengatur soal perolehan tanah IKN yang dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan maupun pengadaan tanah.

Lima regulasi tersebut mendapat kritikan dari Azyumardi Azra, penggugat UU IKN yang juga merupakan guru besar di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Dia menilai pemerintah mengabaikan proses gugatan terhadap UU IKN yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi. 

"Pemerintah harus menunjukkan itikadnya mematuhi proses hukum yang berjalan di MK," katanya mengutip CNNIndonesia, Senin (16/5/2022).

Selain itu, ia juga menyebut keuangan negara belum stabil. "Tunda dulu itu, karena keuangan tidak memungkinkan," lanjutnya.

Skema pembiayaan pembangunan Ibu Kota Nusantara bersumber dari APBN dan non APBN, di mana total kebutuhan anggaran yang telah diperkirakan pemerintah mencapai Rp466 triliun. Dengan skema Rp89,4 triliun dari APBN, Rp253,4 triliun dari kerja sama pemerintah dan badan usaha, serta Rp123,2 triliun dari swasta.

Anggota Tim Transisi Otorita IKN, Sidik Pramono mengatakan pemerintah telah berkomitmen untuk meminimalisirkan penyediaan dana dari APBN untuk pembangunan IKN.

"Skema non APBN tentu ada sekian banyak alternatif, dan semuanya tentu berdasarkan peraturan perundang-undangan," katanya. (red)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.