Pemkot Bontang Perkuat Regulasi Perlindungan Anak, Raperda Kota Layak Anak Dibahas

By Redaksi 28 Jul 2026, 22:02:10 WIB Pemkot Bontang
Pemkot Bontang Perkuat Regulasi Perlindungan Anak, Raperda Kota Layak Anak Dibahas

Analognews.id, BONTANG - Pemerintah Kota Bontang terus memperkuat regulasi untuk memastikan pemenuhan hak dan perlindungan anak berjalan secara optimal. Langkah tersebut dilakukan melalui pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kota Layak Anak serta penyusunan Naskah Penjelasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) tentang Perlindungan Khusus Anak.

Pembahasan berlangsung di Ruang Rapat DPMPTSP Kota Bontang, Selasa (28/7/2026), dengan melibatkan Tim P2GKPA L2PM Universitas Mulawarman (Unmul), Amsari Damanik dan Sulung Nugroho.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Bontang, Bahtiar Mabe, mengatakan penguatan regulasi diperlukan untuk memastikan kebijakan perlindungan anak memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara nyata.

Baca Lainnya :

    “Perlindungan anak membutuhkan regulasi yang kuat dan pelaksanaan yang melibatkan banyak pihak. Karena itu, pembahasannya harus dilakukan secara bersama-sama agar aturan yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan anak di Kota Bontang,” ujar Bahtiar.

    Menurutnya, perubahan regulasi Kota Layak Anak tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga harus mampu menjawab berbagai kebutuhan anak serta memperkuat sistem perlindungan yang sudah berjalan.

    Dalam pembahasan tersebut, pemerintah bersama tim akademisi melakukan penyelarasan substansi sekaligus bertukar pandangan terkait materi yang akan dituangkan dalam regulasi.

    Bahtiar menekankan pentingnya memastikan setiap aturan yang disusun dapat diterapkan oleh perangkat daerah dan pihak terkait dalam memberikan pelayanan kepada anak.

    “Kita ingin regulasi ini tidak hanya menjadi dokumen, tetapi benar-benar bisa diimplementasikan. Artinya, setiap perangkat daerah maupun lembaga terkait memiliki peran yang jelas dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak,” jelasnya.

    Sementara itu, penyusunan Naskah Penjelasan Raperwali tentang Perlindungan Khusus Anak diarahkan untuk memperkuat upaya penanganan anak yang membutuhkan perlindungan khusus.

    Pembahasan turut melibatkan Kepala Dinas Kesehatan, perwakilan Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Bagian Hukum Setda, Baperida, UPTD terkait, hingga Polres Bontang.

    Keterlibatan lintas sektor tersebut dinilai penting mengingat persoalan perlindungan anak bersinggungan dengan berbagai aspek, mulai dari kesehatan, pendidikan, sosial, keamanan hingga penegakan hukum.

    “Persoalan anak tidak bisa ditangani oleh satu instansi saja. Dibutuhkan sinergi lintas sektor supaya ketika ada persoalan, penanganannya bisa dilakukan secara terpadu dan anak mendapatkan perlindungan sesuai kebutuhannya,” kata Bahtiar.

    Ia berharap proses pembahasan yang melibatkan berbagai pihak dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif, implementatif, dan mampu memperkuat sistem perlindungan anak di Kota Bontang.

    “Komitmen kita adalah bagaimana Bontang benar-benar menjadi kota yang ramah dan aman bagi anak. Karena itu, regulasi dan kolaborasi antarpihak harus terus diperkuat,” pungkasnya.




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    View all comments

    Write a comment

    Loading....


    Kanan - Iklan Sidebar

    Temukan juga kami di

    Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.