- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Pansus LKPJ DPRD Kaltim Beberkan Rekomendasi: Perbaikan Pajak Daerah dan Tata Kelola Keuangan

Keterangan Gambar : Rapat Finalisasi Penyusunan Rekomendasi Pansus LKPj Gubernur Kaltim Tahun 2024. (Foto: Humas DPRD Kaltim)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024 telah menyerahkan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Rekomendasi ini bertujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan memastikan kebijakan selaras dengan kebutuhan masyarakat.
Ketua Pansus LKPJ Gubernur Kaltim, Agus Suwandy, menjelaskan bahwa rekomendasi ini merupakan hasil evaluasi kinerja pemerintah provinsi selama satu tahun anggaran, mencakup perbaikan di berbagai aspek mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Agus mencontohkan, Pansus mendesak Pemprov Kaltim untuk memperjuangkan kebijakan bagi hasil atas penggunaan kawasan hutan (PKH), denda administrasi, serta penjualan hasil tambang kepada pemerintah pusat. Dorongan ini didasarkan pada Pasal 123 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pansus menilai, penguatan regulasi terkait distribusi pendapatan dari sektor kehutanan dan pertambangan sangat penting bagi daerah penghasil guna mengatasi berbagai dampak lingkungan dan sosial akibat eksploitasi sumber daya alam.
Baca Lainnya :
- Sekwan DPRD Kaltim Gairahkan Semangat Kerja Pasca-Iduladha: Dorong Profesionalisme dan Percepatan Se0
- Sengketa Lahan di Samarinda Libatkan Keuskupan Agung, DPRD Kaltim Wanti-wanti Potensi Konflik Sosial0
- Kaltim Hadapi Krisis Daya Tampung SMA Negeri: DPRD Soroti Separuh Lulusan SMP Tak Tertampung0
- DPRD Kaltim Godok Tiga Ranperda Krusial: Reformasi BUMD dan Penguatan Perlindungan Lingkungan0
- Legislator Kaltim Soroti Kurangnya Antusiasme Pemda dalam Program Sekolah Rakyat Prabowo0
Rekomendasi juga mendesak Pemprov Kaltim untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait pemutakhiran sistem pengelolaan pendapatan pajak daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah peningkatan sistem deteksi otomatis terhadap wajib pajak orang pribadi yang memiliki kendaraan lebih dari satu, khususnya bagi mereka yang berpotensi dikenakan pajak progresif. Penerapan sistem ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi pemungutan pajak dan optimalisasi pendapatan daerah.
“Kami mendesak Pemprov Kaltim untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPRD) di Samarinda, Balikpapan, Bontang, Kutai Barat, Paser, dan Kutai Timur, agar sistem deteksi pajak progresif dapat segera diterapkan,” ujar Agus Suwandy saat memimpin rapat finalisasi rekomendasi Pansus LKPJ Gubernur Kaltim di Balikpapan, Selasa (10/6/2025).
Selain itu, Pansus merekomendasikan Pemprov Kaltim untuk menyusun rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait dasar pengenaan pajak alat berat. Langkah ini dilakukan mengingat Nilai Jual Alat Berat (NJAB) belum ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2024 maupun Pergub Nomor 2 Tahun 2025. Pansus menilai bahwa ketiadaan regulasi NJAB berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan daerah dari pajak alat berat. Oleh karena itu, penyusunan Pergub ini dianggap krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah serta pelaku usaha.
Pansus juga mengusulkan pembentukan tim khusus yang terdiri dari unsur perangkat daerah terkait, Komisi DPRD Kaltim yang membidangi pendapatan, kepolisian, dan Kejaksaan. Tim ini bertugas mengoptimalkan penerimaan daerah dari pajak alat berat, yang selama ini masih menghadapi berbagai kendala dalam pemungutan dan pengawasan. Pansus menilai bahwa keterlibatan lintas sektor dalam pengelolaan pajak alat berat dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan regulasi, mempersempit celah kebocoran pendapatan, dan memperkuat penegakan hukum bagi wajib pajak yang tidak patuh.
“Kami mendorong Pemprov Kaltim untuk segera membentuk tim teknis yang melibatkan unsur DPRD, kepolisian, dan Kejaksaan agar pengawasan pajak alat berat lebih efektif, sehingga pendapatan daerah dapat dimaksimalkan,” pungkasnya. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)










.jpg)
