- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Novan Jelaskan Alasan di Balik Perda Penutupan Tempat Billiard Selama Ramadan

Keterangan Gambar : Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Novan Syahronny Passie. (Foto : Ist)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Peraturan Daerah (Perda) tentang operasional tempat billiard selama bulan Ramadan kini telah disahkan. Peraturan tersebut hadir untuk menjaga kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, sekaligus memastikan pembinaan atlit olahraga biliard tetap berjalan selama bulan Ramadan.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Novan Syahronny Passie, menjelaskan bahwa aturan ini disusun dengan mempertimbangkan dua aspek utama, yakni kepentingan umum dan keberlanjutan para atlet billiard di Kota Tepian.
"Hadirnya perda ini, kami ingin memastikan masyarakat dapat melaksanakan ibadah puasa dengan tenang. Di sisi lain juga, regenerasi dan prestasi atlet pun harus kita perhatikan, termasuk dalam cabang olahraga billiard," jelasnya.
Novan sapaan akrabnya, mengungkapkan bahwa dalam Perda tersebut, tempat billiard yang tidak tergabung dalam POBSI diwajibkan untuk menutup operasionalnya selama bulan Ramadan. Bahkan jika ditemukan masih beroperasi, maka Satpol PP akan menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Tempat-tempat billiard yang tergabung dalam POBSI tetap diperbolehkan beroperasi, karena fokus utama mereka terkait pembinaan atlet, sehingga tidak melanggar ketentuan dalam surat edaran ini,” kata Novan.
Lebih lanjut kata Novan, adanya aturan tersebut pastinya menimbulkan beragam tanggapan dari berbagai pihak, terutama terhadap para pengusaha billiard yang tidak termasuk dalam daftar 23 tempat yang mendapatkan pengecualian. Bahkan sejumlah pihak turut mempertanyakan apakah aturan ini sudah adil bagi semua pelaku usaha.
"Ya kita sangat berharap seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai kebijakan yang berlaku, khususnya dalam hal pembinaan atlet billiard di Samarinda," ungkapnya.
Terakhir, dengan pengesahan Perda ini pihaknya berharap bisa menciptakan keseimbangan antara penghormatan terhadap ibadah Ramadan dan juga dukungan terhadap dunia olahraga di Kota Samarinda. (ARD/Adv/DPRDSamarinda)










.jpg)
