- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Legislator PPU Usul Sanksi Bakti untuk Pembuang Sampah, Denda Rp250 Ribu Dinilai Berat

Keterangan Gambar : Anggota Komisi III DPRD PPU, Adjie Noval Endyar. (*)
ANALOGNEWS.id, PPU – Perilaku masyarakat yang masih gemar membuang sampah sembarangan di tepi Jalan Poros Provinsi Km 2-3 menuai sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU).
Anggota Komisi III DPRD PPU, Adjie Noval Endyar, menilai penegakan aturan memang perlu, namun tidak lantas memberatkan masyarakat. Karena itu, ia mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU untuk menerapkan sanksi bakti sosial bagi pelanggar.
Menurut Adjie, langkah ini lebih efektif dalam membangun kesadaran ketimbang langsung mengenakan denda. “Kalau langsung denda Rp250 ribu, itu berat sekali bagi sebagian masyarakat,” ujar Adjie, belum lama ini.
Baca Lainnya :
- Kantor Kosong, Layanan Tersendat0
- Sampah Membayangi Tanjung Jumlai0
- DPRD PPU Soroti Pelabuhan yang Belum Modern, Tamu Bingung Identitas Daerah0
- CSR yang Kabur di Balik Gerbang Perusahaan0
- Budidaya Rumput Laut di PPU: Antara Gelombang Laut dan Peluang Tambak0
Sebagai informasi, DLH PPU telah memasang spanduk peringatan di beberapa titik rawan sampah. Spanduk tersebut mencantumkan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, lengkap dengan ancaman denda Rp250 ribu bagi siapa saja yang melanggar.
Meski demikian, Adjie mengapresiasi sikap DLH yang sampai hari ini belum menegakkan denda secara kaku. Baginya, pendekatan edukasi yang konsisten lebih diutamakan untuk mengubah kebiasaan warga.
“Bagus kalau DLH mencantumkan peraturan dan dendanya sebagai efek jera, tetapi penerapannya tidak usah buru-buru. Edukasi itu penting,” tegas politisi muda tersebut.
Adjie pun mengusulkan alternatif sanksi yang sifatnya mendidik, seperti mewajibkan pelanggar untuk menyapu dan membersihkan area sekitar. “Lebih baik diberikan sanksi sosial. Mereka ikut membersihkan, jadi ada tanggung jawab moral,” katanya.
Ia memastikan, DPRD akan mendukung langkah DLH dalam kampanye kebersihan sepanjang tetap mengedepankan pendekatan humanis.
“Saya mendukung penuh edukasi bertahap. Yang penting masyarakat paham, bukan malah terbebani,” tandasnya.
Sejauh ini, DLH PPU memang terus gencar melakukan sosialisasi kebersihan lingkungan ke berbagai kalangan. Namun, masalah sampah liar masih menjadi pekerjaan rumah bersama yang tak kunjung tuntas. (Adv)










.jpg)
