Kisruh Pengelolaan SPBN Tanjung Limau, Dua Perusahaan Sepakat Kerjasama

By Redaksi 08 Mei 2023, 29:21:03 WIB DPRD Bontang
Kisruh Pengelolaan SPBN Tanjung Limau, Dua Perusahaan Sepakat Kerjasama

Keterangan Gambar : SPBN Tanjung Limau, Bontang


ANALOGNEWS.id, BONTANG - Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam meminta kedua perusahaan yang mengelola SPBN tanjung limau  berkerja sama dan berkordinasi dengan baik dalam pengelolaan SPBN tersebut. 

Dia berharap tidak ada lagi kisruh antara keduanya terkait hal pengelolaan. 

Diketahui, PT. PT Bontang Karya Utamindo (BKU) sebagai pemenang legalitas, PT Bontang Surya Pratama (BSP) sebagai unit pengelola atau pihak kedua, sepakat untuk mengelola SPBN tersebut secara bersama-sama dengan perjanjian kontrak baru yang berisikan 9 poin dari PT BKU kepada PT BSP.

Baca Lainnya :

Sebelumnya, kedua perusahaan itu sempat kisruh terkait hak pengelolaan SPBN milik daerah itu. 

“Alhamdulillah sudah selesai masalahnya, ujarnya, Senin (8/5/2023).

Rustam mengaku, akan merekomendasikan penambahan kuota bahan bakar jenis solar di SPBN ini jika kedua perusahaan bekerjasama dengan baik. 

Adapun jumlah kuota solar saat ini sebanyak 240 kiloliter per bulannya. “ Nanti akan kita ajukan penambahan kalau kerjasama mereka (PT. BKU dan BSP) bagus,” ujarnya. 

Dia bilang, ke depanpara nelayan akan di data secara keseluruhan dan total pengambilan solar mereka. Sebagai bahan acuan berapa kuota solar yang akan ditambahkan.

“Nelayan itu memiliki peran bagi perekonomian. Sehingga penting untuk menjamin nelayan bisa berlayar, untuk menyediakan kebutuhan ikan di Bontang,” katanya. 

Berikut 9 poin usulan dalam kontrak kerjasama baru antara PT. BKU dan BSP yakni:

1. Pelaksanaan sistem pendistribusian dan pengelolaan oleh pihak kedua (PT BSP) wajib dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku

2. Laporan bulanan kegiatan pengoperasian penjualan bbm subsidi dan gas elpiji 3 kilogram harus diberikan H+7 setelah kegiatan dilaksanakan

3. Laporan pertanggungjawaban ke pihak Pertamina mengacu pada laporan yang disampaikan PT BSP kepada PT BKU

4. PT BKU memiliki wewenang memberikan saran dan teguran PT BSP apabila dianggap perlu

5. PT BSP wajib mendistribusikan solar subsidi ke nelayan sesuai dengan kuota yang tertuang pada surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh dinas terkait

6. Presentase pembagian profit kegiatan penjualan bbm subsidi dan gas elpiji 3 kilogram yang dilaksanakan PT BSP sebesar 60% untuk PT BSP dan 40% untuk PT BKU

7. Pembagian profit itu dikirimkan ke rekening giro atas nama PT Bontang Karya Utamindo paling lambat setiap tanggal 10

8. PT BSP menyetorkan dana penebusan kuota BBM ke PT BKU yang akan diteruskan ke Pertamina melalui manajemen PT BKU

9. Segala fasilitas yang tercatat sebagai hak milik/aset tetap PT BKU, sepenuhnya dapat digunakan oleh manajemen PT BKU dalam hal peningkatan pelayanan. (Ar/An) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.