- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus Mulai Juli 2022, Ini Bocoran Tarif Barunya?

Keterangan Gambar : Ruangan Kelas Standar BPJS Kesehatan/ Foto: Dok. CNBC Indonesia/Edward Ricardo Sianturi
ANALOGNEWS.id - Kehadiran BPJS Kesehatan ini tentu sangat berguna untuk masyarakat menjalani pengobatan terkait penyakit yang dideritanya. Hal ini sesuai dengan peruntukannya, BPJS diharapkan dapat membuat masyarakat sejahtera dalam kehidupannya, pemerintah menyediakan layanan asuransi kesehatan ini untuk semua kalangan.
Setiap bulannya, pemerintah akan membebankan sejumlah biaya berdasarkan kelas untuk masyarakat bisa menggunakan layanan kesehatan ini. Kelas BPJS Kesehatan ini terbagi menjadi tiga, ada kelas 1, 2, dan 3. Yang mana berbeda kelas, tentu berbeda juga biayanya.
Namun, belakangan ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana menghapus ketiga kelas tersebut, dan akan menggantikannya dengan kelas standar dengan tarif tunggal, mulai Juli 2022.
Baca Lainnya :
- Berapa Gaji Pokok TNI dari Kopral sampai Jenderal?0
- Dukung Anies Basewdan Jadi Capres, Gerindra Pecat M. Taufik0
- PSSI Naikkan Hadiah Piala Presiden Jadi Rp3 Miliar0
- Honorer Menjadi Outsourcing, Berikut Kekurangan dan Kelebihannya0
- Perusahaan Startup Ramai PHK Karyawan, Ini Kata Menaker0
Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Iene Muliati menjelaskan, jika regulasinya masih disiapkan dan ditargetkan selesai akhir Juni ini. Lalu, soal perhitungan tarif untuk rumah sakit dan besaran iuran untuk masyarakat pun, masih dalam tahap pembahasan.
"Pembiayaan masih dalam proses," kata Iene.
Pada Juli nanti, Iene mengatakan kebijakan ini akan mulai berlaku di beberapa rumah sakit, sambil melihat implementasi dan persiapan dari RS lainnya.
"Rencana implementasi tetap sesuai dengan yang telah disampaikan sebelumnya. Dimulai bulan Juli 2022, di rumah sakit vertikel dengan 9 kriteria (dari 12 kriteria) terlebih dahulu," jelasnya.
Secara paralel, Kementerian Kesehatan dan DJSN bersama-sama melaksanakan assessment atau penilaian terhadap persiapan infrastruktur rumah sakit, dengan melibatkan asosiasi profesi, asosiasi rumah sakit, dan fasilitas kesehatan lainnya.
Iene pun menjelaskan jika sekiranya akan ada sekitar 17-18 rumah sakit yang akan mulai menerapkan rawat inap BPJS Kelas Standar ini. Nantinya, masyarakat pengguna BPJS Kesehatan hanya akan memiliki satu tarif dan kelas perawatan yang sama. (*)










.jpg)
