- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
DPRD Samarinda Tekankan Kualitas Regulasi, Raperda Tambahan Tak Ingin Sekadar Kejar Target

Keterangan Gambar : Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi. (istimewa)
SAMARINDA - DPRD Kota Samarinda menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa, meskipun berkaitan dengan kepentingan strategis daerah. Setiap raperda, termasuk yang diajukan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), dinilai harus melalui proses yang matang dan terukur.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menyampaikan bahwa kehati-hatian menjadi prinsip utama lembaga legislatif dalam menyikapi usulan raperda tambahan dari Pemerintah Kota. Menurutnya, DPRD tidak ingin produk hukum yang dihasilkan justru menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Baca Lainnya :
- DPRD Soroti Ketahanan Fiskal Samarinda, PAD Diminta Jadi Penopang Utama Pembangunan0
- Data Lahan Jadi Kunci, DPRD Ingatkan Normalisasi SKM Jangan Picu Masalah Baru0
- Pos Pam Ops Lilin 2025 Segeri Sigap Tangani Laka Lantas Out of Control di Ma’rang0
- Tips Cerdas Kirim Paket Surabaya ke Makassar Tanpa Takut Ongkir Mahal0
- Keuntungan Pesan Snack Box Dari Vendor Profesional Dibandingkan Biasa0
“Regulasi itu dampaknya panjang. Jadi tidak bisa disusun hanya karena kebutuhan jangka pendek, tapi harus benar-benar dikaji dari sisi hukum dan kepentingan daerah,” ujarnya, Jumat (19/12/2025).
Ia menjelaskan, DPRD memiliki tanggung jawab memastikan setiap regulasi selaras dengan aturan di atasnya serta relevan dengan kondisi aktual di Samarinda. Karena itu, seluruh mekanisme pembahasan tetap harus melalui alat kelengkapan dewan yang berwenang, termasuk Badan Legislasi Daerah dan Badan Musyawarah.
Iswandi menilai, raperda yang berkaitan dengan pendapatan daerah memang penting, namun substansi aturannya harus kuat dan tidak bertentangan dengan regulasi nasional. Jika ditemukan pasal yang berpotensi menimbulkan multitafsir atau tidak lagi sesuai kebutuhan, DPRD akan mendorong perbaikan secara menyeluruh.
Selain substansi, ia juga mengingatkan adanya batas waktu pembahasan yang diatur secara ketat. Kondisi ini justru menjadi alasan DPRD untuk lebih selektif sejak awal agar pembahasan tidak terjebak pada kejar target waktu semata.
“Lebih baik kita pastikan dari awal regulasinya solid, daripada nanti sudah ditetapkan tapi menimbulkan masalah hukum atau administratif,” tegasnya.
Ia berharap, setiap raperda yang nantinya disahkan benar-benar mampu memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat, serta menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.










.jpg)
