- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
DPRD Samarinda Tekankan Kualitas Regulasi, Raperda Tambahan Tak Ingin Sekadar Kejar Target

Keterangan Gambar : Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi. (istimewa)
SAMARINDA - DPRD Kota Samarinda menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa, meskipun berkaitan dengan kepentingan strategis daerah. Setiap raperda, termasuk yang diajukan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), dinilai harus melalui proses yang matang dan terukur.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menyampaikan bahwa kehati-hatian menjadi prinsip utama lembaga legislatif dalam menyikapi usulan raperda tambahan dari Pemerintah Kota. Menurutnya, DPRD tidak ingin produk hukum yang dihasilkan justru menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Baca Lainnya :
- DPRD Soroti Ketahanan Fiskal Samarinda, PAD Diminta Jadi Penopang Utama Pembangunan0
- Data Lahan Jadi Kunci, DPRD Ingatkan Normalisasi SKM Jangan Picu Masalah Baru0
- Pos Pam Ops Lilin 2025 Segeri Sigap Tangani Laka Lantas Out of Control di Ma’rang0
- Tips Cerdas Kirim Paket Surabaya ke Makassar Tanpa Takut Ongkir Mahal0
- Keuntungan Pesan Snack Box Dari Vendor Profesional Dibandingkan Biasa0
“Regulasi itu dampaknya panjang. Jadi tidak bisa disusun hanya karena kebutuhan jangka pendek, tapi harus benar-benar dikaji dari sisi hukum dan kepentingan daerah,” ujarnya, Jumat (19/12/2025).
Ia menjelaskan, DPRD memiliki tanggung jawab memastikan setiap regulasi selaras dengan aturan di atasnya serta relevan dengan kondisi aktual di Samarinda. Karena itu, seluruh mekanisme pembahasan tetap harus melalui alat kelengkapan dewan yang berwenang, termasuk Badan Legislasi Daerah dan Badan Musyawarah.
Iswandi menilai, raperda yang berkaitan dengan pendapatan daerah memang penting, namun substansi aturannya harus kuat dan tidak bertentangan dengan regulasi nasional. Jika ditemukan pasal yang berpotensi menimbulkan multitafsir atau tidak lagi sesuai kebutuhan, DPRD akan mendorong perbaikan secara menyeluruh.
Selain substansi, ia juga mengingatkan adanya batas waktu pembahasan yang diatur secara ketat. Kondisi ini justru menjadi alasan DPRD untuk lebih selektif sejak awal agar pembahasan tidak terjebak pada kejar target waktu semata.
“Lebih baik kita pastikan dari awal regulasinya solid, daripada nanti sudah ditetapkan tapi menimbulkan masalah hukum atau administratif,” tegasnya.
Ia berharap, setiap raperda yang nantinya disahkan benar-benar mampu memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat, serta menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.










.jpg)
