- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
DPRD PPU Dorong Revisi RTRW, Mahyuddin: Warga Jangan Jadi Korban Tata Ruang

Keterangan Gambar : Anggota Komisi I DPRD PPU, Mahyuddin. (*)
ANALOGNEWS.id, PPU – Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Penajam Paser Utara dinilai belum sepenuhnya berpihak pada realitas permukiman warga. Anggota Komisi I DPRD PPU, Mahyuddin, menekankan pentingnya pembaruan RTRW agar tidak terus menempatkan masyarakat sebagai pihak yang dikorbankan dalam kebijakan tata ruang.
Mahyuddin mengungkapkan, banyak kawasan yang saat ini sudah padat penduduk justru belum tercantum secara resmi dalam zonasi permukiman di dokumen tata ruang. Kondisi ini membuat warga menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati sejak lama.
“Kita juga sampaikan ke pemerintah daerah, kalau ada kawasan yang memang sudah padat penduduk, tapi belum diakomodasi dalam RTRW, ya harus direvisi,” ujar Mahyuddin.
Baca Lainnya :
- Banyak Usaha Dekat IKN Diduga Belum Lengkap Izin, DPRD PPU: Jika Perlu, Hentikan Sementara0
- Progres Pemekaran Desa di PPU Terancam Molor, DPRD Minta Kepastian Regulasi Tapal Batas0
- Pemekaran Desa di PPU Berpotensi Ubah Peta Politik, DPRD: Hak Pilih Masyarakat Harus Dijaga0
- Pemekaran Desa dan Kecamatan di PPU Terkendala Tapal Batas, DPRD: Kita Berputar di Masalah yang Sama0
- Pemekaran Desa dan Kecamatan PPU Mandek, DPRD Desak Pemerintah Segera Audiensi ke Pusat0
Ia menegaskan, revisi RTRW merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap warganya. Menurut dia, tidak seharusnya masyarakat yang lebih dulu hadir dan membangun komunitas sosial justru diposisikan sebagai pihak yang melanggar aturan.
“Jangan masyarakat disalahkan terus, padahal mereka tinggal di situ sudah lama. Ini soal keadilan ruang,” katanya.
Mahyuddin menilai, kebijakan tata ruang yang tidak mencerminkan kondisi faktual lapangan dapat memicu berbagai persoalan, mulai dari kesulitan mengurus legalitas tanah, terbatasnya akses layanan publik, hingga hambatan pembangunan infrastruktur dasar.
Karena itu, ia menekankan perlunya pendekatan partisipatif dalam proses revisi dokumen RTRW. Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya menggunakan data lama atau pendekatan administratif, melainkan juga memetakan langsung kawasan permukiman yang sudah berkembang.
“Revisi RTRW jangan hanya formalitas di atas meja. Harus ada pemetaan riil di lapangan supaya kebijakan benar-benar menyentuh kebutuhan warga,” tutur Mahyuddin.
Komisi I DPRD, lanjut dia, akan terus mendorong pemerintah daerah mempercepat proses pembaruan tata ruang, agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan pelayanan yang lebih baik. (Adv)










.jpg)
