- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
DPRD PPU Dorong Revisi RTRW, Mahyuddin: Warga Jangan Jadi Korban Tata Ruang

Keterangan Gambar : Anggota Komisi I DPRD PPU, Mahyuddin. (*)
ANALOGNEWS.id, PPU – Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Penajam Paser Utara dinilai belum sepenuhnya berpihak pada realitas permukiman warga. Anggota Komisi I DPRD PPU, Mahyuddin, menekankan pentingnya pembaruan RTRW agar tidak terus menempatkan masyarakat sebagai pihak yang dikorbankan dalam kebijakan tata ruang.
Mahyuddin mengungkapkan, banyak kawasan yang saat ini sudah padat penduduk justru belum tercantum secara resmi dalam zonasi permukiman di dokumen tata ruang. Kondisi ini membuat warga menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati sejak lama.
“Kita juga sampaikan ke pemerintah daerah, kalau ada kawasan yang memang sudah padat penduduk, tapi belum diakomodasi dalam RTRW, ya harus direvisi,” ujar Mahyuddin.
Baca Lainnya :
- Banyak Usaha Dekat IKN Diduga Belum Lengkap Izin, DPRD PPU: Jika Perlu, Hentikan Sementara0
- Progres Pemekaran Desa di PPU Terancam Molor, DPRD Minta Kepastian Regulasi Tapal Batas0
- Pemekaran Desa di PPU Berpotensi Ubah Peta Politik, DPRD: Hak Pilih Masyarakat Harus Dijaga0
- Pemekaran Desa dan Kecamatan di PPU Terkendala Tapal Batas, DPRD: Kita Berputar di Masalah yang Sama0
- Pemekaran Desa dan Kecamatan PPU Mandek, DPRD Desak Pemerintah Segera Audiensi ke Pusat0
Ia menegaskan, revisi RTRW merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap warganya. Menurut dia, tidak seharusnya masyarakat yang lebih dulu hadir dan membangun komunitas sosial justru diposisikan sebagai pihak yang melanggar aturan.
“Jangan masyarakat disalahkan terus, padahal mereka tinggal di situ sudah lama. Ini soal keadilan ruang,” katanya.
Mahyuddin menilai, kebijakan tata ruang yang tidak mencerminkan kondisi faktual lapangan dapat memicu berbagai persoalan, mulai dari kesulitan mengurus legalitas tanah, terbatasnya akses layanan publik, hingga hambatan pembangunan infrastruktur dasar.
Karena itu, ia menekankan perlunya pendekatan partisipatif dalam proses revisi dokumen RTRW. Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya menggunakan data lama atau pendekatan administratif, melainkan juga memetakan langsung kawasan permukiman yang sudah berkembang.
“Revisi RTRW jangan hanya formalitas di atas meja. Harus ada pemetaan riil di lapangan supaya kebijakan benar-benar menyentuh kebutuhan warga,” tutur Mahyuddin.
Komisi I DPRD, lanjut dia, akan terus mendorong pemerintah daerah mempercepat proses pembaruan tata ruang, agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan pelayanan yang lebih baik. (Adv)










.jpg)
