- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna Ke-26, Bahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023

Keterangan Gambar : Foto: Rapat paripurna DPRD Kutim ke-26 terkait Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. (ist)
ANALOGNEWS.id, KUTAI TIMUR – DPRD Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat paripurna ke-26 terkait Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Rabu (12/06/2024).
"Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 yang telah disampaikan, adalah bentuk tanggungjawab pemerintah kepada Kutim dalam membangun transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan," kata Wakil Ketua DPRD Kutim, Arfan saat memimpin rapat.
Arfan mengatakan penyampaian pertanggungjawaban berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pendorong Pengelolaan Daerah.
Baca Lainnya :
- Sayid Anjas Dorong Peningkatan PAD Lewat Penarikan Pajak dan Retribusi Parkir0
- Layanan Rehabilitasi Sosial untuk Lansia DSPM Bontang0
- Kompensasi Pelayanan DPMPTSP Kota Bontang0
- Solusi Cepat dan Tepat Layanan PTSP Bontang0
- DPRD Kutim Panggil Tiga OPD Bahas Penyerapan APBD 20240
“Kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dan persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD dilakukan paling lambat tujuh tahun setelah anggaran berakhir," ucapnya.
Arfan juga mengatakan bahwa rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023 merupakan laporan keuangan pemerintahan daerah yang tidak terpisahkan dan sebuah manajemen pemerintahan yang dimulai dari proses perencanaan, pembangunan, penganggaran, pelaksanaan, penata usahaan.
“Pertanggungjawaban yang disajikan akan menggambarkan bagaimana tata kelola keuangan APBD Kabupaten Kutim Tahun 2023 telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah daerah,” jelas politikus NasDem tersebut.
Dirinya menyampaikan bahwa DPRD akan menjadwalkan Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-fraksi mengenai Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. (Adv)

Views: 683










.jpg)
