- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
DPRD Kaltim Bahas Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Keterangan Gambar : Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). (Foto: Humas DPRD Kaltim)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim dan Biro Hukum Setda Kaltim, Senin (4/8/2025). Rapat ini membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH), sebagai upaya mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan berkelanjutan.
RDP dipimpin Ketua Pansus PPPLH, Guntur, didampingi Wakil Ketua Baharuddin Demmu. Ia menekankan penyusunan Ranperda ini menjadi krusial karena adanya perubahan regulasi besar, di mana Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 digantikan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Akibatnya, dua Perda sebelumnya Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2014 dan Perda Kaltim Nomor 2 Tahun 2011 sudah tidak relevan.
“Pansus ini cukup berat karena adanya perubahan besar dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menjadi Undang-Undang Cipta Kerja. Karena itu, koordinasi dengan DLH dan Biro Hukum sangat penting,” ujar Guntur. Ia juga berharap tim DLH yang mendampingi tidak berganti-ganti agar proses penyusunan berjalan efektif.
Baca Lainnya :
- DPRD Kaltim Desak Penyelesaian Polemik Ganti Rugi Jalan Rapak Indah Samarinda0
- DPRD Kaltim Gelar Paripurna, Bahas Ranperda BUMD dan Laporan Reses0
- DPRD Kaltim Kawal Dukungan untuk DMI dan Penguatan Fungsi Masjid0
- DPRD Kaltim Dukung Unmul Buka Prodi Kedokteran Hewan0
- DPRD Kaltim Inisiasi Ranperda Sungai untuk Dongkrak PAD0
Ranperda PPPLH ini diharapkan mampu mengakomodasi nilai filosofis perlindungan lingkungan, menjawab kebutuhan masyarakat, serta merespons tantangan ekologis di Kaltim. Meski begitu, Guntur menilai muatan draf Ranperda masih lemah, terutama terkait aturan sanksi.
“Kita harus benar-benar teliti dan sejalan, karena jika sudah disahkan butuh waktu cukup lama, kurang lebih 2,5 tahun, untuk diubah kembali,” tegasnya.
Dalam RDP tersebut, sejumlah kesepakatan dihasilkan. Antara lain, membahas kembali substansi dan teknis penulisan Ranperda, mempertimbangkan penambahan kewenangan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta memasukkan ketentuan sanksi pidana maupun denda administrasi. Selain itu, disepakati pula konsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup terkait persentase kewajiban reklamasi tambang, serta pertemuan antara Tenaga Ahli Pansus dengan DLH dan Biro Hukum untuk penyempurnaan draf Ranperda. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)










.jpg)
