- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
DPRD Kaltim Bahas Dua Ranperda Prioritas: Pendidikan dan Lingkungan Jadi Sorotan Utama

Keterangan Gambar : DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-22. (Foto: Humas DPRD Kaltim)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA — DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-22 pada Rabu (9/7/2025), dengan agenda penyampaian nota penjelasan terhadap dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) prioritas. Ranperda pertama mengenai Penyelenggaraan Pendidikan diusulkan oleh DPRD, sementara Ranperda kedua tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan inisiatif dari Pemprov Kaltim.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan urgensi pembaruan regulasi pendidikan. Ia menyebut Perda Nomor 16 Tahun 2016 sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman, terutama di era digital.
“Pendidikan adalah hak dasar warga dan investasi jangka panjang. Ranperda ini bertujuan memperkuat sistem pendidikan yang adaptif, inklusif, dan berorientasi masa depan,” tegas Baharuddin.
Baca Lainnya :
- DPRD Kaltim Serahkan SK Tim Seleksi KPID 2025–20280
- Ketua DPRD Kaltim Tegaskan Pentingnya Keadilan Fiskal untuk Daerah Penghasil SDA0
- Budianto Bulang Serap Aspirasi Warga Soal Air Bersih, Beasiswa, dan Rumah Sakit0
- Husin Djufrie Serap Aspirasi Warga soal Tambang, Infrastruktur, dan UMKM0
- Sayyid Muziburrachman Dorong Inovasi dan Perbaikan Layanan Publik di Samarinda0
Ranperda ini terdiri atas 17 Bab dan 90 Pasal, yang mengatur antara lain: Alokasi minimal 20 persen APBD untuk pendidikan, Penguatan pendidikan inklusif, Perlindungan dan kesejahteraan tenaga pendidik, dan Peran strategis Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Kaltim, Arief Murdiyatno, menyampaikan bahwa Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup hadir sebagai respons terhadap berbagai tantangan ekologis yang dihadapi daerah, seperti pencemaran, degradasi lingkungan, dan pengelolaan limbah.
“Ini bentuk komitmen Pemprov menjawab persoalan krusial lingkungan. Keberhasilannya sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor,” ujarnya.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, didampingi Sekretaris DPRD Norhayati US, yang menekankan pentingnya akselerasi pembahasan dan pengesahan Ranperda agar dapat segera memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kaltim. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)










.jpg)
