- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
DPRD Kaltim Bahas Dua Ranperda Prioritas: Pendidikan dan Lingkungan Jadi Sorotan Utama

Keterangan Gambar : DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-22. (Foto: Humas DPRD Kaltim)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA — DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-22 pada Rabu (9/7/2025), dengan agenda penyampaian nota penjelasan terhadap dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) prioritas. Ranperda pertama mengenai Penyelenggaraan Pendidikan diusulkan oleh DPRD, sementara Ranperda kedua tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan inisiatif dari Pemprov Kaltim.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan urgensi pembaruan regulasi pendidikan. Ia menyebut Perda Nomor 16 Tahun 2016 sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman, terutama di era digital.
“Pendidikan adalah hak dasar warga dan investasi jangka panjang. Ranperda ini bertujuan memperkuat sistem pendidikan yang adaptif, inklusif, dan berorientasi masa depan,” tegas Baharuddin.
Baca Lainnya :
- DPRD Kaltim Serahkan SK Tim Seleksi KPID 2025–20280
- Ketua DPRD Kaltim Tegaskan Pentingnya Keadilan Fiskal untuk Daerah Penghasil SDA0
- Budianto Bulang Serap Aspirasi Warga Soal Air Bersih, Beasiswa, dan Rumah Sakit0
- Husin Djufrie Serap Aspirasi Warga soal Tambang, Infrastruktur, dan UMKM0
- Sayyid Muziburrachman Dorong Inovasi dan Perbaikan Layanan Publik di Samarinda0
Ranperda ini terdiri atas 17 Bab dan 90 Pasal, yang mengatur antara lain: Alokasi minimal 20 persen APBD untuk pendidikan, Penguatan pendidikan inklusif, Perlindungan dan kesejahteraan tenaga pendidik, dan Peran strategis Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Kaltim, Arief Murdiyatno, menyampaikan bahwa Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup hadir sebagai respons terhadap berbagai tantangan ekologis yang dihadapi daerah, seperti pencemaran, degradasi lingkungan, dan pengelolaan limbah.
“Ini bentuk komitmen Pemprov menjawab persoalan krusial lingkungan. Keberhasilannya sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor,” ujarnya.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, didampingi Sekretaris DPRD Norhayati US, yang menekankan pentingnya akselerasi pembahasan dan pengesahan Ranperda agar dapat segera memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kaltim. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)










.jpg)
