- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Dosen Unmul Minta Perusahaan Tambang yang Belum Reklamasi Ditindak Tegas

Keterangan Gambar : Bekas lubang tambang yang belum direklamasi (foto : int)
ANALOGNEWS.id - Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah meminta aparat penegak hukum menindak tegas perusahaan tambang batu bara yang tidak melaksanakan kewajiban reklamasi.
"Berdasarkan Pasal 161 B ayat (1) UU 3/2020 tentang Perubahan UU 4/2009 tentang Minerba, maka bagi yang abai dengan kewajiban reklamasi, merupakan kejahatan yang berkonsekuensi pidana," ujar Dosen yang akrab disapa Castro.
Menurut UU tersebut, setiap orang yang IUP atau IUPK dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pascatambang, dan/atau penempatan dana jaminan reklamasi dan/atau dana jaminan pascatambang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.
Baca Lainnya :
- Ini Harga Tes PCR yang Ditetapkan Pemerintah0
- Kemnaker Sebut UMP Akan Naik Tahun Depan0
- Kapolri Berharap Polisi Dapat Dicintai Masyatakat0
- 5 Negara Penghasil Sampah Terbesar, Indonesia Urutan ke 30
- Pemeran Jhon Wick Bagikan Jam Tangan Rolex Kepada Tim0
Bahkan, katanya, dalam ketentuan Pasal 164 UU a quo, pelaku tindak pidana juga dapat dikenai hukuman tambahan, berupa perampasan, perampasan keuntungan, dan kewajiban membayar yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut.
Ia menuturkan, saat ini di Kaltim terdapat 40 nyawa yang melayani di lubang bekas tambang, yakni yang berlangsung dalam kurun waktu 10 tahun, sejak 2011 hingga 2021.
"Selain angka yang mencengangkan, kondisi ini juga membuka mata kita semua, jika para pemegang izin pertambangan yang wilayah konsesinya memakan korban ini abai dengan kewajibannya untuk melakukan reklamasi dan pascatambang," katanya.
Menurutnya, batas waktu pelaksanaan reklamasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 PP 78/2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, paling lambat 30 hari kalender sejak kegiatan usaha pertambangan selesai dilakukan. Pascatambang, paling lambat 30 hari kalender sejak kegiatan usaha pertambangan selesai dilakukan.
Sementara batas waktu untuk pelaksanaan pascatambang adalah paling lambat 30 hari kalender, setelah sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan berakhir, yakni sesuai dengan Pasal 25 ayat (3) PP 78/2010.pascatambang adalah paling lambat 30 hari kalender, setelah sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan berakhir, yakni sesuai dengan Pasal 25 ayat (3) PP 78/2010.
"Sementara faktanya, rata-rata perusahaan tambang di Kaltim, melakukan kewajiban reklamasi ini, bahkan hingga berpuluh tahun. Ini juga berkontribusi besar terhadap 40 korban kehilangan nyawa di lubang tambang," katanya.
Oleh karena itu, katanya, tidak ada alasan bagi aparat kepolisian untuk tidak melakukan proses hukum terhadap perusahaan yang abai dengan kewajiban reklamasi dan pascatambang.










.jpg)
