- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Ini Harga Tes PCR yang Ditetapkan Pemerintah

Keterangan Gambar : Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito
ANALOGNEWS.id - Pemerintah membatasi harga tes Covid-19 metode Real Time Polymer Chain (RT-PCR). Penetapan batas harga ini diatur oleh Kementrian Kesehatan melalui Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan.
Berdasarkan surat edaran itu, pemerintah menetapkan harga PCR untuk wilayah Jawa-Bali sebesar Rp275.000 dan luar wilayah Jawa-Bali Rp300.000.
Baca Lainnya :
- Kemnaker Sebut UMP Akan Naik Tahun Depan0
- Kapolri Berharap Polisi Dapat Dicintai Masyatakat0
- 5 Negara Penghasil Sampah Terbesar, Indonesia Urutan ke 30
- Pemeran Jhon Wick Bagikan Jam Tangan Rolex Kepada Tim0
- Putra Mahkota Arab Saudi Pernah Usulkan Bunuh Raja Abdullah0
"Evaluasi harga tes PCR yang dilakukan sudah melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers secara virtual Kamis (28/10/2021).
Wiku mengungkapkan pemerintah telah melakukan beberapa pertimbangan terkait penyesuaian harga PCR. Diantaranya, terdiri dari komponen – komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan kondisi saat ini.
Ditegaskan, bahwa hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab. Dan apabila terjadi penambahan waktu keluar hasil, maka tidak akan meningkatkan biaya tes PCR.
Sebagai bentuk pengawasan di lapangan, Dinas Kesehatan Daerah tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi sesuai kewenangan masing-masing.
Wiku menekankan, apabila didapati laboratorium yang menetapkan tarif tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.
Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan, maka sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional," tegasnya










.jpg)
