Cegah Penumpukan Sampah di TPS, DLH Bontang Atur Waktu Buang Sampah,

By Redaksi 12 Jul 2022, 15:42:38 WIB Daerah
Cegah Penumpukan Sampah di TPS, DLH Bontang Atur Waktu Buang Sampah,

ANALOGNEWS.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang mengeluarkan aturan waktu buang sampa di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) mulai dari pukul 18.00-06.00 Wita.

Hal ini tertuang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11/2020 tentang pengelolaan sampah. Aturan diberlakukan untuk mencegah penumpukan sampah di TPS. DLH menghimbau masyarakat tidak membuang sampah diluar jam yang telah ditentukan.

Kepala Bidang Kebersihan dan Pemanfaatan Lingkungan, Hasman, mengatakan untuk larangan jam buang sampah ini masi memakai aturan yang lama. Namun, dan ke depannya akan melakukan evaluasi dan menyusun mekanisme pembuangan sampah.

Baca Lainnya :

"Kita akan menyusun aturan baru sembari mengevaluasi," kata Hasman.

Menurut Hasman, aturan ini dibuat untuk kepentingan bersama, agar sampah tidak berserakan di tengah aktivitas masyarakat, dan tidak menggangu ke indahan kota.

"Bisa dibilang jam buang sampah hanya di malam hari, karena pengangkutan sampah di mulai pada pukul 07.30. Jadi kalau ada yg buang sampah lewat dari jam yang sudah di tentukan sampah yang baru dibuang tidak terangkut nantinya," tuturnya.

"Jadi belum kita beri sanksi kepada masyarakat yang lalai. Tapi diharapkan masyarakat harus sudah mulai membiasakan tertib agar tidak ada lagi penumpukan sampah di tengah aktivitas masyarakat," tambahnya. (Ar/An)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.