- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Banyak Baliho Paslon Wali Kota, DPM-PTSP Bontang: Gratis, Asal?
_(15)_5.jpg)
ANALOG NEWS - Sejumlah ruas jalan di Bontang kembali dipenuhi spanduk dan baliho calon wali kota dan wakil wali kota.
Hal ini tidak mengherankan karena setiap calon berusaha meningkatkan elektabilitas dan memastikan nama mereka dikenal publik.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang menyatakan bahwa pemasangan baliho politik sebenarnya gratis.
Baca Lainnya :
- Najirah Dukung Upaya DPM-PTSP Bontang Rancang Peta Investasi0
- DPM-PTSP Bontang Rancang Dokumen Peta Potensi0
- Kemendagri Tekankan Peran DPM-PTSP, Ini Tanggapan Aspiannur0
- Realisasi Investasi Triwulan I 2024 Kaltim Capai 22,01 Persen, Begini Tanggapan Aspiannur0
- Tali Sida Memajukan Investasi, Kepala DPM-PTSP Bontang: Penting di Era Digital0
Namun, pemasang harus mengurus perizinan dan memastikan pemasangan dilakukan di tempat yang tepat, menghindari lokasi terlarang seperti pohon, untuk menjaga estetika kota.
Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Bontang, Idrus, menjelaskan bahwa untuk memasang baliho politik, pihak yang bersangkutan harus mengajukan permohonan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bontang.
Setelah mendapatkan rekomendasi dari Kesbangpol, pemohon mengajukan izin ke DPM-PTSP dengan menunjukkan identitas diri, bentuk baliho, dan rekomendasi.
Pengajuan ini juga dapat dilakukan melalui aplikasi Perizinan Digital (PD) yang sedang dikembangkan DPM-PTSP.
Jika semua persyaratan terpenuhi, izin iklan politik dapat diterbitkan dalam waktu maksimal dua hari.
"Jika lengkap, izinnya bisa keluar paling lama dua hari. Tapi yang paling kami tekankan, yang mengajukan izin harus orang yang mukanya tampil di baliho, bukan orang lain atau diwakilkan," tegasnya.
Memastikan identitas pemohon dan gambar di baliho adalah orang yang sama menjadi perhatian penting DPM-PTSP. Sering kali, identitas pemohon dan gambar di baliho berbeda, misalnya diwakili tim sukses.
Hal ini menimbulkan masalah karena identitas asli pemohon tidak tercatat di sistem.
"Kami tidak mau lagi jika identitas atau KTP yang mengajukan berbeda dengan gambar di baliho, pokoknya harus sama," tegasnya.
Adapun durasi pemasangan baliho politik adalah 15 hari dan dapat diperpanjang secara berkala selama pemohon memperbarui rekomendasi dari Kesbangpol secara berkala. (ADV)










.jpg)
