Bangunan Sepanjang Bentaran Sungai Mahakam Disebut Langgar RTRW

By Redaksi 10 Feb 2023, 17:57:09 WIB DPRD Kaltim
Bangunan Sepanjang Bentaran Sungai Mahakam Disebut Langgar RTRW

ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Keberadaan bangunan komersial yang berada di sepanjang bentaran Sungai Mahakam, Samarinda, dinilai melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda.

Anggota DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis menyebut wilayah tersebut merupakan kawasan hijau dan bukan diperuntukkan untuk bangunan komersial.

Berdasarkan pasal 32, 33, 34 Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2014 Tentang RTRW Tahun 2014-2034 bahwa sepanjang Sungai Mahakam merupakan kawasan resapan air dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Baca Lainnya :

"Kalau dilihat dari RTRW, sebenarnya itu melanggar, kalau seperti itu mungkin dari pemerintahnya ada pertimbangan besar yang dilihat, asalkan tidak merugikan banyak pihak," jelasnya, Jumat (10/2/2023).

Politikus asal dapil Samarinda itu berharap agar Pemkot Samarinda dapat memperhatikan jalur hijau untuk difokuskan sebagai RTH agar dikemudian hari tidak menjadi polemik. Tak terkecuali bagi bangunan komersial seperti Hotel Harris, Big Mall hingga bangunan semi permanen seperti Marimar dan MLG.

"Itu kan jalur hijau, kenapa masuk jalur hijau pasti ada alasannya, maka dari itu jangan sampai jadi polemik dikemudian hari," paparnya. (Ar/Adv) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.