- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Bahas Biaya Jasa Pelayanan Tenaga Kesehatan, Komisi IV DPRD Kaltim RDP dengan Mitra Kesehatan

Keterangan Gambar : RDP Komisi IV DPRD Kaltim Bersama Mitra kesehatan.
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur(Kaltim) kembali melakukan Rapat Dengar Pendapat dalam rangka membahas terkait dengan Pembayaran Jasa Pelayanan Tenaga Kesehatan Dan Hal-hal yang dianggap penting, Kamis (16/11/2023) Siang.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim Akhmed Reza Fachlevi Dan Sejumlah anggota Komisi IV Rusman Ya’qub, Ananda Emira Moies Dan Salehuddin.
Reza Fachlevi mengatakan, penjelasan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kaltim terkait transparansi pembayaran jasa pelayanan dan TTP telah memberi gambaran jelas.
Baca Lainnya :
- Sapras Pendidikan di Kubar-Mahulu masih Minim, Veridiana Curhat ke Pj gubernur 0
- Ditinggal Kontraktor, Pembangunan Turap Jalan Longsor di Bonles Terancam Molor0
- DPRD Aplaus Operasi Timbang dalam Menekan Angka Stunting0
- Pelajar Sering Bolos, Rusli Minta Pemerintah Lakukan Pembinaan Serius0
- Ratusan Kader FSPKEP Bontang Gelar Aksi Demonstrasi, Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen0
"Alhamdulilah sudah ada penjelasan dari Kadis Naker Prov Kaltim, sudah terbayarkan. Kemudian juga untuk masalah jasa pelayanan sudah ada peningkatan dan juga terkait dengan masalah jasa pelayanan itu sudah datur melalui Pergub yang ada dan sudah sesuai yang diberikan oleh pemerintah," ujar Politisi Partai Gerindra ini.
Adapun pembahasan terkait progres anggaran dan program BLUD rumah sakit umum daerah pada tahun 2023 Pengusulan untuk membuat “Floating Hospital” yang beroperasional di kabupaten yang memiliki kawasan sungai yang luas mendapat tanggapan dari Dinas Kesehatan Kaltim.
Berkaitan dengan renumerasi merupakan kewenangan dari masing-masing RSUD sebagai pengelola BLUD di Kalimantan Timur. Begitupun dengan jasa pelayanan diberikan kepada semua unsur Kesehatan karena terdapat aturan yang menaunginya, yaitu Permenkes Nomor 17 tahun 2023 tentang Jasa Pelayanan Kesehatan dan Pergub No. 44 tahun 2015 tentang Pelayanan Rumah Sakit.
Sampai Bulan Oktober 2023 terdapat perbaikan terkaitan besaran jasa pelayanan Kesehatan termasuk di BLUD yang merujuk pada Pergub No. 44 tahun 2015, dan untuk semua pembayaran TPP serta Jasa Pelayanan tenaga Kesehatan sudah dibayarkan.
"Untuk RSUD KORPRI dijelaskan belum diberikan Jasa Pelayanan sebab, pendapatan rumah sakit yang kurang dari Rp 800 juta pertahun," bebernya.
Pendapatan Jasa Pelayanan tenaga Kesehatan berbeda-beda antara RSUD satu dengan yang lainnya sesuai dengan pendapatan BLUD.
Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur juga memiliki program pemberian alat medis yang bersifat hibah dengan total anggaran per tahun sekitar Rp 10 Milyar, dimana program ini dapat membantu RS di kabupaten/kota di Kalimantan Timur.
Sementara, berkaitan dengan program stunting, telah dianggarkan dalam bentuk program pembelian tablet penambah darah. Kemudian, untuk pembelian bahan makanan tidak dapat dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim karena belum ada Juknis dari Kementerian Kesehatan RI.
Jasa Pelayanan diambil dari jasa rumah sakit sebesar maksimal 44 persen, berubah menjadi pola paket sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan sejak tahun 2014 sampai dengan saat ini.
Besaran jasa pelayanan berbeda antara tenaga Kesehatan yang berdasarkan klasifikasi beban kerja sesuai dengan kebijakan rumah sakit berdasar ketentuan BPJS Kesehatan.
Berkaitan dengan Floating Hospital belum ada regulasi yang mengaturnya, terutama tenaga medis yang bekerja atau rumah sakit yang dimiliki oleh pemerintah, sehingga agak sulit untuk dilakukan. Kecuali Floating Hospital tersebut bagian dari program pengabdian pada bidang Kesehatan dan bukan merupakan hal yang rutin.
RSUD AWS memiliki sekitar 1.100 perawat dengan rata-rata pembayaran jasa pelayanan (jaspel) dengan nominal rata-rata Rp 3 juta sampai Rp 5 juta perbulan, perorang. Tenaga Kesehatan memiliki beberapa sumber pemasukan, diantaranya adalah Gaji, TPP PPPK (Rp 2,5 juta per oktober 2023) dan Jasa Pelayanan.
Hadir pula Dinas Kesehatan Prov Kaltim dr. H. Jaya Mualimin, Kepala Badan Pengelola keuangan dan asset daerah Kaltim yang mewakili, Direktur RSUD Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan Edy Iskandar Dan Wakil RSUD Abdoel Wahab Syahrani Samarinda. (Advertorial/DPRD Kaltim)










.jpg)
