Masa Jabatan Kades Diperpanjang Dua Tahun, DPRD Kutim: Selesaikan Janji Kampanye!

By Redaksi 30 Jun 2024, 16:01:07 WIB DPRD Kutim
 Masa Jabatan Kades Diperpanjang Dua Tahun, DPRD Kutim: Selesaikan Janji Kampanye!

Keterangan Gambar : Masa Jabatan Kades Diperpanjang Dua Tahun, DPRD Kutim: Selesaikan Janji Kampanye!


ANALOGNEWS.id, KUTAI TIMUR – Wakil Ketua DPRD Kutai Timur, Arfan, mengingatkan para kepala desa (kades) yang masa jabatannya diperpanjang untuk menyelesaikan masalah di wilayah mereka sesuai janji kampanye. 

Perubahan pada Undang-Undang Desa kini memperpanjang masa jabatan kades dari enam tahun menjadi delapan tahun, namun dibatasi hanya untuk dua periode.

Arfan, politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem), menegaskan bahwa delapan tahun seharusnya cukup untuk mengatasi persoalan pembangunan dan sosial di desa.

Baca Lainnya :

"Jika dalam masa jabatan tidak ada progres, berarti kepala desa tidak bekerja. Delapan tahun adalah waktu yang cukup lama untuk menjalankan tugas dan program," ujarnya.

Sebelumnya, dalam UU Desa yang lama, kepala desa bisa menjabat hingga tiga periode, sehingga total masa jabatan maksimal yang sebelumnya bisa mencapai 18 tahun, kini dipangkas menjadi 16 tahun. 

Meskipun Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) sempat meminta perpanjangan masa jabatan menjadi sembilan tahun per periode, Arfan menilai delapan tahun sudah cukup. "DPRD saja hanya lima tahun dalam satu periode," tambahnya. (Adv) 



Views: 634




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.