- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Masa Jabatan Kades Diperpanjang Dua Tahun, DPRD Kutim: Selesaikan Janji Kampanye!

Keterangan Gambar : Masa Jabatan Kades Diperpanjang Dua Tahun, DPRD Kutim: Selesaikan Janji Kampanye!
ANALOGNEWS.id, KUTAI TIMUR – Wakil Ketua DPRD Kutai Timur, Arfan, mengingatkan para kepala desa (kades) yang masa jabatannya diperpanjang untuk menyelesaikan masalah di wilayah mereka sesuai janji kampanye.
Perubahan pada Undang-Undang Desa kini memperpanjang masa jabatan kades dari enam tahun menjadi delapan tahun, namun dibatasi hanya untuk dua periode.
Arfan, politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem), menegaskan bahwa delapan tahun seharusnya cukup untuk mengatasi persoalan pembangunan dan sosial di desa.
Baca Lainnya :
- Kadis PU Kutim Dua Kali Mangkir Rapat, DPRD Kecewa0
- Karyawan Bank Jago Bobol Ratusan Rekening, Kerugian Rp1,3 Miliar0
- Kasus Apderis Masing Gantung, Kapolres Imbau Masyarakat Hati-hati Terima Tawaran Bisnis0
- Polisi: Tersangka Bulang Perintahkan 2 Eksekutor Bakar Rumah Wartawan Karo0
- Tersangka Pembakar Rumah Wartawan di Karo Jadi 3 Orang!0
"Jika dalam masa jabatan tidak ada progres, berarti kepala desa tidak bekerja. Delapan tahun adalah waktu yang cukup lama untuk menjalankan tugas dan program," ujarnya.
Sebelumnya, dalam UU Desa yang lama, kepala desa bisa menjabat hingga tiga periode, sehingga total masa jabatan maksimal yang sebelumnya bisa mencapai 18 tahun, kini dipangkas menjadi 16 tahun.
Meskipun Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) sempat meminta perpanjangan masa jabatan menjadi sembilan tahun per periode, Arfan menilai delapan tahun sudah cukup. "DPRD saja hanya lima tahun dalam satu periode," tambahnya. (Adv)

Views: 634










.jpg)
