Komisi III DPRD Samarinda Nilai Tiang LPJU Tak Layak, Berisiko bagi Keselamatan Pengguna Jalan

By Redaksi 16 Des 2025, 19:42:25 WIB DPRD Samarinda
 Komisi III DPRD Samarinda Nilai Tiang LPJU Tak Layak, Berisiko bagi Keselamatan Pengguna Jalan

Keterangan Gambar : Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar. (rk)


SAMARINDA – Kondisi tiang Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di sejumlah ruas jalan protokol Kota Samarinda dinilai sudah tidak layak pakai dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. DPRD Samarinda menilai persoalan ini perlu segera ditangani karena menyangkut keamanan ruang publik di kawasan dengan lalu lintas tinggi.

Temuan tersebut mencuat saat Komisi III DPRD Samarinda melakukan peninjauan lapangan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) di sejumlah ruas jalan utama kota. Dari hasil pengecekan, masih ditemukan banyak LPJU yang menggunakan tiang lama dengan struktur menua serta instalasi jaringan bawah tanah yang kondisinya mulai rapuh.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyampaikan bahwa perhatian DPRD kini tidak hanya tertuju pada fungsi penerangan, tetapi juga pada kelayakan fisik tiang LPJU yang dinilai telah melewati batas usia aman.

Baca Lainnya :

“Yang jadi masalah bukan cuma lampunya. Tiangnya ini sudah tua, konstruksinya tidak lagi layak, dan ini berisiko. Kalau dibiarkan, bisa membahayakan pengguna jalan,” tegas Deni, Selasa (16/12/2025).

Ia mencontohkan kondisi LPJU di ruas Jalan Pahlawan yang masih menggunakan tiang bulat dengan instalasi jaringan lama. Selama ini, kata Deni, perawatan lebih banyak difokuskan pada penggantian lampu, sementara struktur utama tiang belum tersentuh peremajaan.

“Selama ini yang diganti hanya lampunya. Padahal tiang dan jaringan di dalam tanahnya sudah rapuh. Ini tidak boleh dibiarkan, apalagi di jalan protokol,” ujarnya.

Komisi III DPRD Samarinda mendorong Pemerintah Kota Samarinda menjadikan peremajaan tiang LPJU sebagai prioritas dalam perencanaan anggaran mendatang. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi kecelakaan dan menjaga keselamatan fasilitas publik.

Menurut Deni, penanganan LPJU tidak bisa lagi dilakukan secara tambal sulam, melainkan membutuhkan pembaruan menyeluruh, khususnya di ruas jalan utama.

“Ini soal keselamatan. Kalau tiangnya sudah tidak layak, harus diganti, bukan ditunda-tunda. Kami dorong agar 2026 sudah ada langkah nyata,” pungkasnya.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.