- Komisi I Dorong Solusi Transisi Honorer
- Pansus PPPLH Serap Masukan Dunia Usaha
- Perubahan APBD 2025 Disahkan Pada Rapat Paripurna Ke 39
- DPRD Kaltim Dorong Kepastian Status Tenaga Honorer Non-Database
- DPRD Kaltim Dukung Percepatan Perbaikan Jalan Nasional di Berau
- DPRD Kaltim Soroti Pemangkasan DBH Rp4,6 Triliun
- DPRD Kaltim Minta Siswa Berani Laporkan Makanan MBG Bermasalah
- Ketua DPRD Kaltim Sambangi Kejati, Bantah Terkait Kasus DBON
- DPRD Kaltim Desak Solusi Tarif Retribusi GOR Kadrie Oening
- DPRD Kaltim Ancam Bawa Kasus RS Haji Darjad ke Ranah Hukum
Pansus PPPLH Serap Masukan Dunia Usaha

Keterangan Gambar : Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menggelar rapat intensif. (Foto: Humas DPRD Kaltim)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - DPRD Kalimantan Timur melalui Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menggelar rapat intensif di Gedung E DPRD Kaltim, Jumat pagi. Rapat yang berlangsung pukul 09.00 ini menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Prov. Kaltim, perusahaan pertambangan, dan perkebunan sawit untuk menyampaikan masukan terhadap draf regulasi yang tengah disusun.
Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, membuka rapat dengan menegaskan bahwa ranperda masih terbuka untuk penyempurnaan. Ia memberi tenggat hingga akhir September bagi seluruh pihak untuk menyampaikan usulan tertulis.
“Ranperda ini masih bisa diperkaya dengan masukan, termasuk masukan dari dunia usaha dan Dinas Lingkungan Hidup, ” ujarnya.
Baca Lainnya :
- Perubahan APBD 2025 Disahkan Pada Rapat Paripurna Ke 390
- DPRD Kaltim Dorong Kepastian Status Tenaga Honorer Non-Database0
- DPRD Kaltim Dukung Percepatan Perbaikan Jalan Nasional di Berau0
- DPRD Kaltim Soroti Pemangkasan DBH Rp4,6 Triliun0
- DPRD Kaltim Minta Siswa Berani Laporkan Makanan MBG Bermasalah0
Isu pergeseran kewenangan antara pusat dan daerah menjadi sorotan utama. Anggota Pansus, Fadly Imawan, menekankan pentingnya perda sebagai instrumen harmonisasi agar tidak terjadi tumpang tindih aturan, terutama pasca berlakunya UU Cipta Kerja.
“Izin tambang kini kewenangan pusat, tetapi Amdal masih di daerah. Kalau tidak direvisi, bisa timbul keluhan dari perusahaan,” tegasnya.
DLH Kaltim mengingatkan bahwa masukan tertulis sangat diperlukan, terutama terkait penerapan Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengenaan Denda Lingkungan, yang telah berjalan di Jawa Barat dan Kaltim.
Sejumlah perusahaan menyampaikan masukan substantif, yakni PT Mahakam Sumber Jaya, PT Bara Tabang, PT Singlurus, PT Persada Karya Sawit, dan PT Pesona Sawit Abadi.
Baharuddin Demmu menutup rapat dengan membuka ruang tambahan bagi pihak terkait untuk menyampaikan usulan tertulis hingga akhir September.
“Setiap masukan akan dipertimbangkan, namun hanya yang sesuai aturan yang akan dimasukkan dalam Ranperda,” tegasnya. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)