- Komisi I Dorong Solusi Transisi Honorer
- Pansus PPPLH Serap Masukan Dunia Usaha
- Perubahan APBD 2025 Disahkan Pada Rapat Paripurna Ke 39
- DPRD Kaltim Dorong Kepastian Status Tenaga Honorer Non-Database
- DPRD Kaltim Dukung Percepatan Perbaikan Jalan Nasional di Berau
- DPRD Kaltim Soroti Pemangkasan DBH Rp4,6 Triliun
- DPRD Kaltim Minta Siswa Berani Laporkan Makanan MBG Bermasalah
- Ketua DPRD Kaltim Sambangi Kejati, Bantah Terkait Kasus DBON
- DPRD Kaltim Desak Solusi Tarif Retribusi GOR Kadrie Oening
- DPRD Kaltim Ancam Bawa Kasus RS Haji Darjad ke Ranah Hukum
DPRD Kaltim Ancam Bawa Kasus RS Haji Darjad ke Ranah Hukum

Keterangan Gambar : Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), M. Darlis Pattalongi. (Foto: Ist)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), M. Darlis Pattalongi, melontarkan kritik keras terhadap manajemen Rumah Sakit Haji Darjad. Ia menilai pihak rumah sakit telah melecehkan lembaga DPRD karena berulang kali mangkir dari undangan rapat dengar pendapat.
“Manajemen Rumah Sakit Haji Darjad sudah nyata-nyata melecehkan DPRD. Bayangkan, sudah dipanggil empat kali, tidak pernah sekalipun hadir. Padahal DPRD berusaha mencari solusi terbaik,” tegas Darlis usai RDP, Rabu (25/9/2025).
Darlis menjelaskan, DPRD sebelumnya telah mengeluarkan Nota Dua yang berlaku selama tujuh hari sebagai kesempatan terakhir bagi pihak rumah sakit. Tenggat waktu nota tersebut berakhir pada 2 Oktober 2025. Jika tidak ada penyelesaian, maka kasus akan dibawa ke ranah hukum.
Baca Lainnya :
- Banggar DPRD Kaltim Bahas Perubahan APBD 20250
- Mahasiswa Unmul & Widya Gama Belajar Politik di DPRD Kaltim0
- DPRD Kaltim Tutup Forum Mediasi Sengketa Eks Karyawan RSHD0
- Fraksi DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Umum Perubahan APBD 20250
- DPRD Kaltim Hadiri Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Mahulu0
“Ketika sudah berakhir, maka langkah hukum akan dilanjutkan. Pro-justisia akan berjalan, kasus pidana akan berlanjut sesuai ancaman hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, sikap manajemen RS Haji Darjad yang abai dan tanpa itikad baik membuat forum mediasi tidak lagi berguna. Akibatnya, karyawan rumah sakit justru menjadi korban dari konflik yang berlarut-larut.
“Kami prihatin karena para karyawan sudah menjadi korban. Tapi sebagai negara hukum, mau tidak mau kita harus menempuh jalur hukum. Komisi IV akan terus mengawal proses ini agar karyawan tetap mendapatkan haknya dan tidak dirugikan,” tegas Darlis.
Ia juga menyinggung potensi kerugian yang dialami karyawan, yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1,3 miliar hingga Oktober 2025. Jika proses hukum berjalan lama, kerugian tersebut diperkirakan akan terus bertambah. DPRD Kaltim pun menegaskan sikapnya untuk menjadikan kasus ini sebagai ujian bagi perlindungan tenaga kerja sekaligus pembuktian komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan terhadap pengusaha yang abai. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)