Tambang Ilegal Kian Menggila di Kaltim, DPRD: Pelanggaran Tata Ruang dan Krisis Tata Kelola

By Redaksi 29 Jul 2025, 12:07:57 WIB DPRD Kaltim
Tambang Ilegal Kian Menggila di Kaltim, DPRD: Pelanggaran Tata Ruang dan Krisis Tata Kelola

Keterangan Gambar : Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin. (Foto: Ist)


ANALOGNEWS.id, SAMARINDA – Maraknya aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) dinilai sebagai kombinasi pelanggaran tata ruang dan lemahnya tata kelola pemerintahan di sektor pertambangan. Tak hanya merusak lingkungan, praktik ini juga mengancam keselamatan warga karena beroperasi sangat dekat dengan kawasan permukiman.

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, mengungkapkan bahwa secara aturan, jarak area pertambangan dengan permukiman seharusnya minimal 500 meter hingga 1 kilometer. Namun di lapangan, ada tambang yang hanya berjarak satu hingga dua meter dari rumah warga.

“Ini jelas pelanggaran serius terhadap prinsip keselamatan dan perencanaan tata ruang,” tegasnya.

Baca Lainnya :

Ia menilai, pembiaran terhadap tambang tanpa izin telah membentuk persepsi keliru di masyarakat, seolah aktivitas tersebut sah di mata hukum. Bahkan, muncul pola simbiosis mutualisme antara pelaku tambang dan kelompok masyarakat tertentu.

“Yang seharusnya ilegal jadi tampak legal karena ada kerja sama dengan kelompok masyarakat tertentu,” ujarnya.

Modus yang digunakan, lanjut Salehuddin, adalah membentuk kelompok masyarakat sebagai mitra tambang ilegal. Pola ini membungkus praktik terlarang dengan lapisan sosial yang membuat aparat penegak hukum sulit mengambil tindakan.

Dampaknya bersifat sistemik: infrastruktur rusak, potensi penerimaan daerah dari dana bagi hasil hilang, dan kerusakan lingkungan makin tak terkendali.

“Pendapatan yang seharusnya masuk ke daerah kini lenyap. Bahkan hasil tambang ilegal bisa ‘dibajui’ melalui perusahaan PKP2B agar terlihat legal,” ungkapnya.

Selain menggerus lahan produktif dan ruang hidup warga, fenomena ini memicu ketimpangan ekonomi jangka panjang akibat hilangnya potensi agraris.

Salehuddin menegaskan, penataan ulang kawasan tambang dan penegakan hukum yang konsisten harus menjadi prioritas pemerintah provinsi bersama aparat.

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi krisis tata kelola yang mengancam masa depan daerah. Kita butuh pembenahan regulasi dan keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan,” pungkasnya. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.