Polisi Tetapkan Mantan Sekda Kutim Jadi Tersangka Kasus Korupsi

By Redaksi 09 Feb 2022, 10:54:25 WIB Daerah
Polisi Tetapkan Mantan Sekda Kutim Jadi Tersangka Kasus Korupsi

ANALOGNEWS.ID - Mantan Sekertaris Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur berinisial IR ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim Subdit Tipikor. Polda Kaltim.  

IR diduga melakukan penyelewengan anggaran pada proyek pengadaan dan pemasangan mesin generator set atau genset 350 KVA dan panel sinkronnya di Desa Senambah, Kecamatan Muara Bengkal, Kutim, tahun anggaran 2019.

Saat ini IR menjabat sebagai asisten I Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim.

Baca Lainnya :

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, negara mengalami kerugian sekitar Rp2,3 miliar.

"Nilai anggaran proyeknya Rp5,6 miliar," ucap Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono, Direktur Krimsus Polda Kaltim, mengutip CNNIndonesia pada Rabu (9/2/2022).

Lebih lanjut Indra menuturkan, status tersangka IR ditetapkan sejak 3 Februari 2022 lalu. "Tersangka mulai diperiksa sejak 7 Februari 2022 namun tidak ditahan," kata perwira melati tiga tiga tersebut.

Dia menjelaskan, Penundaan penahanan merupakan permintaan dari dokter karena yang bersangkutan mengalami tekanan darah yang cukup tinggi. Kondisi tersebut bermuara kepada pembengkakan jantung, sehingga opsi penundaan penahanan menjadi pilihan.

IR bukanlah satu-satunya tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya aparat juga sudah mengamankan Kabag Perlengkapan Setkab Kutim, berinisial WAL, adapula pihak swasta berinisial DJ.

Dia merupakan Direktur CV ACN sebagai pemenang proyek. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Tapi dalam penyidikan, saudara DJ meninggal dunia," tegasnya.

Indra menegaskan, dari hasil penyidikan sementara IR dan WAL ini diduga melakukan pengadaan tanpa prosedur yang diatur undang-undang dan hanya untuk memperkaya diri sendiri.

Meski demikian, penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan genset ini tetap berlanjut, sebab bukan tak mungkin ada tersangka lain yang terungkap itu sebab penyelidikan terus dilanjutkan. Termasuk juga mendalami aliran dana dari kontraktor ke para tersangka.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat 1 jo ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 51 KUHP.

"Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar," ungkapnya. (*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.