- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Polisi Tetapkan Mantan Sekda Kutim Jadi Tersangka Kasus Korupsi

ANALOGNEWS.ID - Mantan Sekertaris Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur berinisial IR ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim Subdit Tipikor. Polda Kaltim.
IR diduga melakukan penyelewengan anggaran pada proyek pengadaan dan pemasangan mesin generator set atau genset 350 KVA dan panel sinkronnya di Desa Senambah, Kecamatan Muara Bengkal, Kutim, tahun anggaran 2019.
Saat ini IR menjabat sebagai asisten I Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim.
Baca Lainnya :
- Tolak Rencana Penutupan SUPM Bone, IKA Gelar Rapat Akbar0
- IMTII Zona Kalimantan Sukses Gelar Konferensi ke-VI 0
- Ini yang Harus Dimiliki Calon Kepala Otorita IKN Nusantara Menurut Ketua TWAP Samarinda 0
- Virus Corona Kembali Melonjak, Kapasitas PTM Dikurangi. Berikut Aturannya0
- Target Pemindahan IKN Rampung di 2024, ASN Mulai Dipindah Secara Tertahap0
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, negara mengalami kerugian sekitar Rp2,3 miliar.
"Nilai anggaran proyeknya Rp5,6 miliar," ucap Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono, Direktur Krimsus Polda Kaltim, mengutip CNNIndonesia pada Rabu (9/2/2022).
Lebih lanjut Indra menuturkan, status tersangka IR ditetapkan sejak 3 Februari 2022 lalu. "Tersangka mulai diperiksa sejak 7 Februari 2022 namun tidak ditahan," kata perwira melati tiga tiga tersebut.
Dia menjelaskan, Penundaan penahanan merupakan permintaan dari dokter karena yang bersangkutan mengalami tekanan darah yang cukup tinggi. Kondisi tersebut bermuara kepada pembengkakan jantung, sehingga opsi penundaan penahanan menjadi pilihan.
IR bukanlah satu-satunya tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya aparat juga sudah mengamankan Kabag Perlengkapan Setkab Kutim, berinisial WAL, adapula pihak swasta berinisial DJ.
Dia merupakan Direktur CV ACN sebagai pemenang proyek. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Tapi dalam penyidikan, saudara DJ meninggal dunia," tegasnya.
Indra menegaskan, dari hasil penyidikan sementara IR dan WAL ini diduga melakukan pengadaan tanpa prosedur yang diatur undang-undang dan hanya untuk memperkaya diri sendiri.
Meski demikian, penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan genset ini tetap berlanjut, sebab bukan tak mungkin ada tersangka lain yang terungkap itu sebab penyelidikan terus dilanjutkan. Termasuk juga mendalami aliran dana dari kontraktor ke para tersangka.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat 1 jo ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 51 KUHP.
"Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar," ungkapnya. (*)










.jpg)
