Persetujuan PBG Terhambat, DPM-PTSP Bontang: Hanya 31 dari 286 Permohonan yang Diterbitkan

By Redaksi 23 Jul 2024, 14:27:50 WIB Pemkot Bontang
Persetujuan PBG Terhambat, DPM-PTSP Bontang: Hanya 31 dari 286 Permohonan yang Diterbitkan

ANALOG NEWS - Hingga akhir Mei 2024, terdapat 286 permohonan Persetujuan Izin Gedung (PBG) di Bontang, Kalimantan Timur. Namun, hanya 31 izin yang bisa diterbitkan.

Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Bontang, Idrus, mengungkapkan bahwa minimnya PBG yang diterbitkan dikeluhkan oleh warga. Banyak warga protes ke DPM-PTSP karena dianggap mempersulit izin.

Menurut Idrus, izin tidak diterbitkan karena tidak ada rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang. Untuk mencari solusi, DPM-PTSP berencana mengadakan rapat dengan PUPRK.

Baca Lainnya :

"Kami perlu rapat untuk mengetahui kendalanya. Kenapa hanya 31 izin yang bisa diterbitkan," kata Idrus.

Pengajuan PBG dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) di laman http://simbg.pu.go.id, yang dikembangkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR).

Dalam sistem tersebut, pemohon harus memenuhi persyaratan seperti Data Teknis Tanah, Data Umum, Data Teknis Arsitektur dan Struktur, serta Data Teknis MEP. OPD teknis di daerah akan memeriksa apakah persyaratan tersebut terpenuhi dan layak untuk diberikan rekomendasi.

DPM-PTSP akan memberitahu pemohon jika ada persyaratan yang tidak lengkap. Setelah PUPRK menerbitkan rekomendasi, DPM-PTSP akan menerbitkan izin.

"Masuk ke sistem, data diunggah, jika tidak memenuhi syarat, pengajuan akan ditolak. PUPR akan mengembalikan pengajuannya. Ini yang perlu diperjelas," terang Idrus.

Idrus menjelaskan bahwa dari 30 hari durasi pengajuan PBG, 28 hari di antaranya ada di PUPRK. Pengajuan seringkali lama tersimpan di PUPRK dan mendekati batas waktu baru disampaikan ke DPM-PTSP jika syarat tidak memenuhi.

"Bukannya kami tidak mau menerbitkan izin, tetapi rekomendasinya tidak ada. Kami perlu rapat dan diskusi bersama untuk meluruskan hal ini," tandasnya. (ADV)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.