- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Persetujuan PBG Terhambat, DPM-PTSP Bontang: Hanya 31 dari 286 Permohonan yang Diterbitkan
_(16)_10.jpg)
ANALOG NEWS - Hingga akhir Mei 2024, terdapat 286 permohonan Persetujuan Izin Gedung (PBG) di Bontang, Kalimantan Timur. Namun, hanya 31 izin yang bisa diterbitkan.
Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Bontang, Idrus, mengungkapkan bahwa minimnya PBG yang diterbitkan dikeluhkan oleh warga. Banyak warga protes ke DPM-PTSP karena dianggap mempersulit izin.
Menurut Idrus, izin tidak diterbitkan karena tidak ada rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang. Untuk mencari solusi, DPM-PTSP berencana mengadakan rapat dengan PUPRK.
Baca Lainnya :
- Rencana Renovasi Layanan Pasar Tamrin, DPM-PTSP Bontang: Langkah Permudah Layanan0
- Program PTSP Menyapa Bantu Pencapaian Target NIB0
- Penerbitan NIB DPM-PTSP Bontang Lampaui Target, Basri: Luar Biasa0
- DPM-PTSP Bontang Lampaui Target Penerbitan NIB di 20240
- DPM-PTSP Bontang Jelaskan Kondisi Pasca Migas, Ini Tanggapan Basri0
"Kami perlu rapat untuk mengetahui kendalanya. Kenapa hanya 31 izin yang bisa diterbitkan," kata Idrus.
Pengajuan PBG dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) di laman http://simbg.pu.go.id, yang dikembangkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR).
Dalam sistem tersebut, pemohon harus memenuhi persyaratan seperti Data Teknis Tanah, Data Umum, Data Teknis Arsitektur dan Struktur, serta Data Teknis MEP. OPD teknis di daerah akan memeriksa apakah persyaratan tersebut terpenuhi dan layak untuk diberikan rekomendasi.
DPM-PTSP akan memberitahu pemohon jika ada persyaratan yang tidak lengkap. Setelah PUPRK menerbitkan rekomendasi, DPM-PTSP akan menerbitkan izin.
"Masuk ke sistem, data diunggah, jika tidak memenuhi syarat, pengajuan akan ditolak. PUPR akan mengembalikan pengajuannya. Ini yang perlu diperjelas," terang Idrus.
Idrus menjelaskan bahwa dari 30 hari durasi pengajuan PBG, 28 hari di antaranya ada di PUPRK. Pengajuan seringkali lama tersimpan di PUPRK dan mendekati batas waktu baru disampaikan ke DPM-PTSP jika syarat tidak memenuhi.
"Bukannya kami tidak mau menerbitkan izin, tetapi rekomendasinya tidak ada. Kami perlu rapat dan diskusi bersama untuk meluruskan hal ini," tandasnya. (ADV)










.jpg)
