- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Persetujuan PBG Terhambat, DPM-PTSP Bontang: Hanya 31 dari 286 Permohonan yang Diterbitkan
_(16)_10.jpg)
ANALOG NEWS - Hingga akhir Mei 2024, terdapat 286 permohonan Persetujuan Izin Gedung (PBG) di Bontang, Kalimantan Timur. Namun, hanya 31 izin yang bisa diterbitkan.
Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Bontang, Idrus, mengungkapkan bahwa minimnya PBG yang diterbitkan dikeluhkan oleh warga. Banyak warga protes ke DPM-PTSP karena dianggap mempersulit izin.
Menurut Idrus, izin tidak diterbitkan karena tidak ada rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang. Untuk mencari solusi, DPM-PTSP berencana mengadakan rapat dengan PUPRK.
Baca Lainnya :
- Rencana Renovasi Layanan Pasar Tamrin, DPM-PTSP Bontang: Langkah Permudah Layanan0
- Program PTSP Menyapa Bantu Pencapaian Target NIB0
- Penerbitan NIB DPM-PTSP Bontang Lampaui Target, Basri: Luar Biasa0
- DPM-PTSP Bontang Lampaui Target Penerbitan NIB di 20240
- DPM-PTSP Bontang Jelaskan Kondisi Pasca Migas, Ini Tanggapan Basri0
"Kami perlu rapat untuk mengetahui kendalanya. Kenapa hanya 31 izin yang bisa diterbitkan," kata Idrus.
Pengajuan PBG dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) di laman http://simbg.pu.go.id, yang dikembangkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR).
Dalam sistem tersebut, pemohon harus memenuhi persyaratan seperti Data Teknis Tanah, Data Umum, Data Teknis Arsitektur dan Struktur, serta Data Teknis MEP. OPD teknis di daerah akan memeriksa apakah persyaratan tersebut terpenuhi dan layak untuk diberikan rekomendasi.
DPM-PTSP akan memberitahu pemohon jika ada persyaratan yang tidak lengkap. Setelah PUPRK menerbitkan rekomendasi, DPM-PTSP akan menerbitkan izin.
"Masuk ke sistem, data diunggah, jika tidak memenuhi syarat, pengajuan akan ditolak. PUPR akan mengembalikan pengajuannya. Ini yang perlu diperjelas," terang Idrus.
Idrus menjelaskan bahwa dari 30 hari durasi pengajuan PBG, 28 hari di antaranya ada di PUPRK. Pengajuan seringkali lama tersimpan di PUPRK dan mendekati batas waktu baru disampaikan ke DPM-PTSP jika syarat tidak memenuhi.
"Bukannya kami tidak mau menerbitkan izin, tetapi rekomendasinya tidak ada. Kami perlu rapat dan diskusi bersama untuk meluruskan hal ini," tandasnya. (ADV)










.jpg)
