Perda Kawasan Tanpa Rokok, Suara Tegas Andi Satya di Parlemen Kaltim

By Redaksi 03 Des 2024, 18:55:19 WIB DPRD Kaltim
Perda Kawasan Tanpa Rokok, Suara Tegas Andi Satya di Parlemen Kaltim

Keterangan Gambar : Anggota DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra. (Foto: HUMAS Sekretariat DPRD Kaltim)


ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Di Kalimantan Timur, Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok kembali menjadi sorotan. Andi Satya Adi Saputra, Anggota DPRD Kaltim, menyuarakan keprihatinannya atas lemahnya implementasi aturan tersebut.

Meskipun regulasi telah ada, kenyataan di lapangan menunjukkan masih banyaknya pelanggaran, termasuk praktik merokok di area terlarang seperti institusi pendidikan.  

"Peraturan sudah ada, tetapi kenyataannya masih banyak iklan rokok yang tersebar, dan orang merokok di tempat yang tidak seharusnya," ungkap Andi Satya.

Sebagai politisi Partai Golkar dari Dapil Kota Samarinda, ia merasa bahwa penerapan Perda ini perlu perhatian lebih serius, mengingat dampaknya terhadap kesehatan masyarakat, terutama ibu hamil dan anak-anak.  

Sebagai mantan perokok yang berhenti sejak 2016, Andi berkomitmen untuk menggalakkan sosialisasi Perda ini. Salah satu langkah konkret yang direncanakan adalah melalui program Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda), yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kawasan bebas asap rokok.  

Ia juga mengajak rekan-rekannya di DPRD untuk mendukung penuh penerapan aturan ini, demi menciptakan Kalimantan Timur yang lebih sehat dan ramah bagi generasi mendatang.

“Kami ingin Kaltim menjadi lebih peduli terhadap masalah ini," tutupnya penuh harap.  

Langkah ini tidak hanya menegaskan pentingnya keberadaan Perda, tetapi juga komitmen untuk menjadikannya instrumen yang efektif dalam membangun masa depan yang lebih bersih dan sehat di Benua Etam. (Fai/Adv/DPRDKaltim)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.